DIUNTUNGKAN, Calon Petahana tak Perlu Cuti Panjang Jalani Kontestasi Politik

- Penulis

Sabtu, 4 November 2023 - 01:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Para calon petahana yang kembali bertarung pada kontestasi politik pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, sedikit diuntungkan. Pasalnya bagi calon yang masih menjabat tak perlu cuti panjang.

Berbeda pada pelaksanaan Pilkada terakhir 2020 lalu, kepala daerah yang mencalon kembali harus cuti panjang atau meletakkan jabatan kurang lebih 3 bulan.

Kementerian dalam negeri telah menetapkan batas akhir masa jabatan kepala daerah pemenang Pilkada 2020 pada 31 Desember 2024. Sementara Pilkada serentak akan dilaksana pada 27 November 2024. Itu artinya terdapat selisih masa jabatan bagi pemenang pilkada 2024.

“Jika ada kepala daerah yang mencalonkan diri kembali, mereka tetap menjabat, hanya diwajibkan cuti saat berkampanye.

Baca Juga :   PEMKO BANJARMASIN Luncurkan Super Apps Pintar v3.0.0

Pada saat berkampanye, misalnya dijadwalkan hari Sabtu, maka yang bersangkutan mengambil cuti di hari Sabtu” jelas Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, M. Fitri Hernadi, Jumat (3/11/2023).

Lebih jauh ditanya kepada Fitri, apakah cuti saat kampanye saja dan di luar kampanye kembali definitif sebagai kepala daerah, ia membenarkannya.

“Informasi sementara yang kami terima sistem cuti tidak seperti pilkada sebelumnya yang harus meletakkan jabatan sepanjang dari penetapan hingga selesai pencoblosan (waktunya 3 bulan),” bebernya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026
DANREM 101/ANT, Ajak Prajurit Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme di Momentum Tahun Baru Islam
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca