SuarIndonesia – Para calon petahana yang kembali bertarung pada kontestasi politik pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, sedikit diuntungkan. Pasalnya bagi calon yang masih menjabat tak perlu cuti panjang.
Berbeda pada pelaksanaan Pilkada terakhir 2020 lalu, kepala daerah yang mencalon kembali harus cuti panjang atau meletakkan jabatan kurang lebih 3 bulan.
Kementerian dalam negeri telah menetapkan batas akhir masa jabatan kepala daerah pemenang Pilkada 2020 pada 31 Desember 2024. Sementara Pilkada serentak akan dilaksana pada 27 November 2024. Itu artinya terdapat selisih masa jabatan bagi pemenang pilkada 2024.
“Jika ada kepala daerah yang mencalonkan diri kembali, mereka tetap menjabat, hanya diwajibkan cuti saat berkampanye.
Pada saat berkampanye, misalnya dijadwalkan hari Sabtu, maka yang bersangkutan mengambil cuti di hari Sabtu” jelas Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, M. Fitri Hernadi, Jumat (3/11/2023).
Lebih jauh ditanya kepada Fitri, apakah cuti saat kampanye saja dan di luar kampanye kembali definitif sebagai kepala daerah, ia membenarkannya.
“Informasi sementara yang kami terima sistem cuti tidak seperti pilkada sebelumnya yang harus meletakkan jabatan sepanjang dari penetapan hingga selesai pencoblosan (waktunya 3 bulan),” bebernya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















