DIUNTUNGKAN, Calon Petahana tak Perlu Cuti Panjang Jalani Kontestasi Politik

- Penulis

Sabtu, 4 November 2023 - 01:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Para calon petahana yang kembali bertarung pada kontestasi politik pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, sedikit diuntungkan. Pasalnya bagi calon yang masih menjabat tak perlu cuti panjang.

Berbeda pada pelaksanaan Pilkada terakhir 2020 lalu, kepala daerah yang mencalon kembali harus cuti panjang atau meletakkan jabatan kurang lebih 3 bulan.

Kementerian dalam negeri telah menetapkan batas akhir masa jabatan kepala daerah pemenang Pilkada 2020 pada 31 Desember 2024. Sementara Pilkada serentak akan dilaksana pada 27 November 2024. Itu artinya terdapat selisih masa jabatan bagi pemenang pilkada 2024.

“Jika ada kepala daerah yang mencalonkan diri kembali, mereka tetap menjabat, hanya diwajibkan cuti saat berkampanye.

Baca Juga :   PEMKO BANJARMASIN Luncurkan Super Apps Pintar v3.0.0

Pada saat berkampanye, misalnya dijadwalkan hari Sabtu, maka yang bersangkutan mengambil cuti di hari Sabtu” jelas Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, M. Fitri Hernadi, Jumat (3/11/2023).

Lebih jauh ditanya kepada Fitri, apakah cuti saat kampanye saja dan di luar kampanye kembali definitif sebagai kepala daerah, ia membenarkannya.

“Informasi sementara yang kami terima sistem cuti tidak seperti pilkada sebelumnya yang harus meletakkan jabatan sepanjang dari penetapan hingga selesai pencoblosan (waktunya 3 bulan),” bebernya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca