DITUNTUT Lima Tahun Penjara Mantan Kades Gadung Hasbullah

- Penulis

Kamis, 13 April 2023 - 20:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Kepala Desa Gadung Kabupaten Tapin Hasbulah dituntut lima tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johan Wibowo SH, pada sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (13/4/2023).

JPU berkeyakinan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha dengan anggota Akhmad Gawi dan Arif Winarno, terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 seperti dakwaan primair.

Selain itu terdakwa juga di kenai pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan.

Dan membayar uang pengganti Rp 238.804.000, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka hukumannya diganti kurungan badan selama 2 tahun dan ditambah 6 bulan.

Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim menberikan kesempatan untuk terdakwa dan penasehat hukum menyusun pembelaan.

Baca Juga :   MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

“Untuk pembelaan saya serahkan pada penasehat hukum,” ujar terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Kelas IIB Rantau.
Atas pernyataan itu, majelis hakim kemudian menjadwakan sidang pada Selasa (2/5/2023) akan datang.

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh terdakwa.

Dimana terdakwa melakukan penyelewengan dana desa untuk tahun anggaran 2017 dengan total kerugian uang negara berdasarkan hasil audit inspektorat sebesar Rp 238.804.000.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca