SuarIndonesia -Arif Sahroni (34), tersangka pengedar narkotika ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Achmadi SIk, melalui Kanit REskrim, Iptu Sandi SH MM, ketika dikonfirmasi Selasa (25/2/2020), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Tersangka kita kenakan pasal 112 jo pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Itu penangkapan di Jalan Panglima Batur RT 06 RW 01 Banjarmasin Utara, Jum’at dinihari (21/2/2020) lalu, sekitar pukul 00.30 WITA,” ujarnya.
Tersangka diketahui beralamat Jalan Panglima Batur Gang Gusti Galuh RT 06 RW 01 Banjarmasin Utara.
Anggota menyita barang bukti sabuah tas slempang dua unit Handpone, satu paket sabu-sabu berat bersih 0,34 gram, dan uang diduga hasil penjualan narkotika sebanyak Rp.1.470.000.
Dimana anggota sering menerima laporan ada seorang pria melakukan peredaran narkotika, dan dilakukan penyelidikan.
Beberapa hari kemudian, alhasil anggota melakukan penangkapan beserta barang buktinya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















