SuarIndonesia – Ketika berada di luar rumah, M Ramli alias Ambi (34) ditangkap anggota Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kalsel, dan kemudian rumahnya digeledah.
Ambi, warga Jalan Kelayan A Gang 22 Rt 22 Rw 02 Kelurahan Murung Raya Banjarmasin Selatan, tak berkutik dengan barang bukti ada padanya.
Direktur Resnakoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit III, AKBP Andi A, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“ Barang bukti diamankan dua paket sabu berat 7,97 gram, dan penangkapan pada Sabtu (6/6/2020) lalu,” tambahnya.
Lokasi penangkapam Jalan Gerilya, Komplek Raya Mandiri,Tanjung Pagar Banjarmasin Selatan.
Ketika itu Ambi, yang hanya mengecap pendidikan tingkat SD, sudah diintai anggota, dan sekitar pukul 18.30 WITA, disergab.
Petugs dapat informasi kalau Ambi menyediakan narkotika jenis sabu.
Namun, ketika penggeledahan di rumahnya tak ditemuan lagi barang bukti. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















