DITAHAN Penyidik Kejati Kalsel Dua Tersangka Kasus Bendungan Tapin

SuarIndonesia – Dugaan korupsi pada pembangunan bendungan di Desa Pipitak Tapin, kini memasuki babak baru.

Dua dari tiga tersangka yakni AR dan S kini telah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel Dwi P melalui Jaksa Koordintor M Irwan membenarkan hal tersebut.

“Memang  dua tersangka dari tiga tersangka yang di lakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan,’’ ujar Irwan kepada awak media, Rabu (25/1/2023)

Sementara yang seorang lagi, ujar Irwan karena sakit tetapi surat paggilan tetap dilayangkan kepada tersangka tersebut.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi pembebasaan lahan Bendungan Tapin ini, penyidik Kejati Kalsel telah melakukan pengembangan.

Yang mana selain kasus dugaan korupsi ketiga tersangka juga akan dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Tersangka dijerat dan disangkakan dengan Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP.

Tiga tersangka ditetapkan penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Kalsel pada 31 Agustus 2022 lalu.

Mereka disangkakan  menikmati penyimpangan aliran dana pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Tapin.

Para tersangka itu adalah Kepala Desa Pipitak Jaya berinisial S, oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AR dan pihak swasta berinisial H. (HD)

 1,049 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!