SuarIndonesia – Sesuai arahan KPU untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilgub Kalsel, para pasangan calon gubernur tidak diperbolehkan melakukan kampanye hingga pencoblosan 9 Juni 2021 mendatang.
Namun pada kenyataannya salah satu pasangan calon gubernur melakukan kiat keliling salat subuh berjama’ah jelang PSU, meski diduga tidak melaksanakan kampanye.
Tim Bapilu partai Golkar Kalsel Puar Junaidi menyoroti kegiatan subuh keliling Cagub nomor urut 02 Denny Indrayana menjelang PSU.
“Sesuai arahan dari KPU seluruh pasangan calon kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di lembaga lembaga pemerintah dan tempat ibadah”
Hal ini dikatakan Politisi Partai Golkar Puar Junaidi kepada awak media, Rabu (31/3/2021)
Puar Junaidi juga menekankan, meski pasangan calon melakukan ibadah salat berjamaah di masjid.
Namun masih di wilayah yang akan melaksanakan PSU, kegiatan tersebut itu sama saja politik.
“Bukannya tidak boleh salat di masjid, namun jelang PSU paslon gubernur mendatangi masjid untuk salat berjamaah di wilayah PSU ,itu bisa dikatakan salat politik apalagi bukan wilayah tempat tinggalnya” ucap Puar
Sebagai seorang yang berpendidikan, seharusnya memberikan contoh yang baik dalam berpolitik apalagi jelang PSU,
“Berikanlah pendidikan politik yang baik pada masyarakat jelang PSU pada Pilgub, sesuai arahan KPU tidak diperbolehkan berkampanye,” imbuhnya
Bahkan menurut Puar, insiden pemukulan yang terjadi di sekitar Masjid Nurul Iman Jalan Prona 1 kecamatan Banjarmasin Selatan, dugaan dilakukan timses pasangan calon ini adalah gaya premanisme dan memalukan.
“KPU dan Bawaslu segera lakukan tindakan yang sejalan dengan Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di situ ada aturan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan,”ujar Puar
Sedangkan untuk aparat kepolisian bisa melakukan proses hukum dikarenakan pemukulan terhadap seseorang merupakan tindakan kekerasan.
“Silahkan kepolisian yang memproses, bila ditemukan tindak kekerasan, mereka yang melakukan akan berhadapan dengan hukum” tutup Puar (HM)