DISOROT Dugaan Akta Pelepasan Hak Lahan RSUD H.Boejasin Tala

- Penulis

Jumat, 15 Desember 2023 - 17:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Disorot dugaan akta pelepasan Hak Lahan RSUD H.Boejasin di Kabupaten Tanah Laut (Tala) (isi akta otentik tidak sesuai fakta).

Ini dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Kalsel.

“Semestinya Bupati menyadari akan kesalahan dan kealpaannya dalam menafsirkan perjanjian kerjasama 4 Maret 2015, serta tindakan error prosuder yang dilakukan oleh jajaran di bawahnya sehingga berakibat kerugian kepada PT.Perembee dan PTPelaihari Cipta Laksana,” kata Ketua GPI Kalsel, Gazali Rahman kepada awak media.

Ia katakan, bupati juga mengakui ketidaksesuain informasi kepada publik yang disampaikannya dengan fakta yang sebenarnya.

“Ini laporan dugaan pemalsuan dan jika itu terbukti maka Sertifikat Hak Pakai lahan RSUD H.Boejasin akan batal demi hukum dan apabila sudah batal demi hukum.

Maka bangunan RSUD H. Boejasin berdiri dilahan yang bermasalah dan bisa saja terjadi pembongkaran,” katanya lagi.

Ia menambahkan, jika terjadi Pembongkaran maka KPK dan Kejagung pasti turun.”Seharusnya pihak Pemkab Tala atau pihak terkait memanggil mereka untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini dan adanya keterbukaan data sebelum menjadi masalah besar yang akan menimbulkan keresahan di masyarakat,” terangnya.

Ia menyebutkan, jika tidak ada hibah dari pemerintah daerah, kenapa pihak rumah sakit bisa membangun RSUD H Boejasin dilahan tersebut dan anggaran pembebasan lahan tidak ada.

“Jangan hanya karena ego tidak mau mengundang pemilik alas hak untuk duduk bersama. Dengan permasalahan ini terus bergulir hanya membuat konflik sosial di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :   PAMAN BIRIN Mengenang Kebersamaan "Waktu yang Pendek dan Bukan Waktu Panjang"

Ia menambahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan bahwa lahan RSUD H.Boejasin didapat dari hibah PT Perembee dan lahan sudah dikeluarkan dari lahan terindikasi terlantar sejak tahun 2013 jauh sebelum adanya hibah.

“Hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan jasa Pemkab Tala mengeluarkan lahan PT Perembee dari Lahan terindikasi terlantar. (karena sudah dikeluarkan sejak 2013),” ucapnya.

Ia menyebut, Pemkab Tala tidak berhak mengintervensi BPN karena BPN bukan dibawah Pemkab tapi di bawah kementerian.“Dengan adanya penyampaian berita yg tidak benar membuat investor dan masyarakat dirugikan,” tambahnya.

Diketahui, lahan RSUD H.Boejasin sebelumnya dikuasai oleh PT Perembee dan bukan Perseroan Terbatas Milik Negara (PTPN).

Setelah itu Pihak Rumah Sakit mendirikan bangunan megah senilai Rp 300 miliar di lahan tersebut, dan kemudian pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Bupati Sukamta dan Setda tidak mengakui adanya hibah.

Sementara diperoleh keterangan dari pihak BPN bahwa lahan RSUD H Boejasin didapat dari hidah PP Perembee dan lahan sudah dikeluarkan dari lahan terindikasi terlantar sejak tahun 2013, jauh sebelum adanya hibah.

Hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan jasa Pemkab Tala Dan Pemkab Tala tidak berhak mengintervensi BPN, karena BPN di bawah Kementerian. Disebut dengan adanya penyampaian berita yang dinilai tidak benar membuat investor dan masyarakat dirugikan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin
DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru
KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik
LAKALANTAS MAUT di Traffic Light Sultan Adam, Renggut Nyawa Seorang Ibu Dibonceng Anaknya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:38

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca