SuarIndonesia – Disorot dugaan akta pelepasan Hak Lahan RSUD H.Boejasin di Kabupaten Tanah Laut (Tala) (isi akta otentik tidak sesuai fakta).
Ini dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Kalsel.
“Semestinya Bupati menyadari akan kesalahan dan kealpaannya dalam menafsirkan perjanjian kerjasama 4 Maret 2015, serta tindakan error prosuder yang dilakukan oleh jajaran di bawahnya sehingga berakibat kerugian kepada PT.Perembee dan PTPelaihari Cipta Laksana,” kata Ketua GPI Kalsel, Gazali Rahman kepada awak media.
Ia katakan, bupati juga mengakui ketidaksesuain informasi kepada publik yang disampaikannya dengan fakta yang sebenarnya.
“Ini laporan dugaan pemalsuan dan jika itu terbukti maka Sertifikat Hak Pakai lahan RSUD H.Boejasin akan batal demi hukum dan apabila sudah batal demi hukum.
Maka bangunan RSUD H. Boejasin berdiri dilahan yang bermasalah dan bisa saja terjadi pembongkaran,” katanya lagi.
Ia menambahkan, jika terjadi Pembongkaran maka KPK dan Kejagung pasti turun.”Seharusnya pihak Pemkab Tala atau pihak terkait memanggil mereka untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini dan adanya keterbukaan data sebelum menjadi masalah besar yang akan menimbulkan keresahan di masyarakat,” terangnya.
Ia menyebutkan, jika tidak ada hibah dari pemerintah daerah, kenapa pihak rumah sakit bisa membangun RSUD H Boejasin dilahan tersebut dan anggaran pembebasan lahan tidak ada.
“Jangan hanya karena ego tidak mau mengundang pemilik alas hak untuk duduk bersama. Dengan permasalahan ini terus bergulir hanya membuat konflik sosial di masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan bahwa lahan RSUD H.Boejasin didapat dari hibah PT Perembee dan lahan sudah dikeluarkan dari lahan terindikasi terlantar sejak tahun 2013 jauh sebelum adanya hibah.
“Hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan jasa Pemkab Tala mengeluarkan lahan PT Perembee dari Lahan terindikasi terlantar. (karena sudah dikeluarkan sejak 2013),” ucapnya.
Ia menyebut, Pemkab Tala tidak berhak mengintervensi BPN karena BPN bukan dibawah Pemkab tapi di bawah kementerian.“Dengan adanya penyampaian berita yg tidak benar membuat investor dan masyarakat dirugikan,” tambahnya.
Diketahui, lahan RSUD H.Boejasin sebelumnya dikuasai oleh PT Perembee dan bukan Perseroan Terbatas Milik Negara (PTPN).
Setelah itu Pihak Rumah Sakit mendirikan bangunan megah senilai Rp 300 miliar di lahan tersebut, dan kemudian pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Bupati Sukamta dan Setda tidak mengakui adanya hibah.
Sementara diperoleh keterangan dari pihak BPN bahwa lahan RSUD H Boejasin didapat dari hidah PP Perembee dan lahan sudah dikeluarkan dari lahan terindikasi terlantar sejak tahun 2013, jauh sebelum adanya hibah.
Hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan jasa Pemkab Tala Dan Pemkab Tala tidak berhak mengintervensi BPN, karena BPN di bawah Kementerian. Disebut dengan adanya penyampaian berita yang dinilai tidak benar membuat investor dan masyarakat dirugikan. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















