DISOROT BAWASLU Izin Mencoblos Bagi 25 Pemilih yang Tak Penuhi Syarat

- Penulis

Rabu, 9 Juni 2021 - 21:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)

SuarIndonesia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menemukan sebanyak 25 warga yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) diizinkan mencoblos saat proses PSU Pilgub Kalsel 2020.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie saat jumpa pers pada Rabu (9/6/2021) sore.

Komisioner dengan sapaan Aldo itu membeberkan, bahwa sebenarnya sudah dilarang petugas TPS, namun pemilih tersebut tetap mendapat izin mencoblos ke TPS untuk ikut memberikan hak suaranya.

Lokasi tepatnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24 di Kelurahan Pemurus Dalam yang mencoblos tanpa menunjukkan E-KTP.

“Ada satu peristiwa terkait dengan pemilih yang tidak menunjukkan KTP dan hanya menggunakan formulir C6 (surat undangan, red). Padahal sudah dilarang oleh pengawas TPS, tapi tetap menyalurkan hak pilihnya,” ungkapnya.

Ditambahkan juga oleh Azhari Ridhani, seharusnya si pemilih tersebut seharusnya diminta pulang terlebih dahulu kemudian kembali ke TPS dengan menunjukkan KTP.

“Yang memiliki hak pilih itu adalah untuk warga negara yang terdaftar di DPT kemudian juga bisa menunjukkan KTP dan surat undangan,” jelasnya.

Baca Juga :   KONSULTAN PENGAWAS Irigasi Mandiangin Menerima Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Disinggung mengenai tindak lanjut dari adanya temuan puluhan orang mencoblos tanpa menunjukkan E-KTP, Azhar Ridhani pun menerangkan akan melakukan pleno.

“Akan kita plenokan, seharusnya persoalan seperti itu bisa diselesaikan di TPS. Misalnya tidak membawa KTP, maka diminta pulang terlebih dahulu mengambil KTP nya,” jelasnya.

Sementara itu saat Ketua Bawaslu RI, Abhan menerangkan fenomena ada pemilih yang tidak menunjukkan E-KTP saat mencoblos ini dikarenakan adanya perbedaan pemahaman.

“Penggunaan hak pilih masih ada perbedaan penafsiran dan pemahaman oleh penyelenggara pemilu terutama KPPS, khususnya mengenai syarat administrasi dalam menggunakan hak pilih yaitu KTP dan surat keterangan,” katanya.

Meskipun demikian, Abhan pun cukup mengapresiasi proses penyelenggaraan PSU Pilgub Kalsel 2020.

“Berdasarkan hasil supervisi dan pengawasan PSU Pilgub Kalsel 2020 berjalan aman dan lancar, tidak ada gangguan keamanan dan intimidasi yang signifikan terlihat,” pungkasnya.(SU)

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi
AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi
MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025
AKTIVITAS Tambang Ilegal Sebabkan Jalan di Balangan Rusak
SEORANG REMAJA Keturunan Habib Dikeroyok Berakhir Kematian

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca