Suarindonesia – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) bersama Tahura Sultan Adam mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri LHK No. P.85/Menhut II/2014 dan No. P.44 / Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016.
Kegiatan dengan narasumber dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK yang dilaksanakan di Aula Rimbawan 3 Dishut Kalsel, Kamis (29/9/2022).
Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tersebut untuk membahas tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerjasama Pada Kawasan Pelestarian Alam Dan Kawasan Suaka Alam.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Tata Hutan Dishut Kalsel Alip Winarto.
Ia menyampaikan bahwa ketika berbicara Tahura Sultan Adam yang fungsi utamanya sebagai sebuah kawasan konservasi salah satunya tertuju pada aktifitas-aktifitas yang arahnya mendukung fungsi sebagai kawasan konservasi termasuk kerjasama yang akan dibangun dengan pihak terkait.
“Perlu kita ketahui di Tahura Sultan Adam ini ada beberapa hal yang unik misalnya keberadaan desa definitif, PLTA Riam kanan dan lainnya yang secara eksisting sudah ada sebelum penunjukan menjadi kawasan Tahura.
Hal ini perlu kita sinkronkan dengan Permen LHK No. 85/Menhut II/2014 maupun Permen LHK No. 44 / Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016.
Sehingga apa yang menjadi keinginan dari masing-masing pihak di kawasan Tahura Sultan Adam untuk mendapatkan manfaat langsung atau tidak langsung dari keberadaan Kawasan Tahura sejalan dengan regulasi yang ada dan tentu saja harus mendukung fungsi konservasi (Tahura Sultan Adam).
“Kegiatan sosialisasi untuk memberikan pencerahan bagi kita semua kaitannya dengan kerjasama ‘yang bisa dilakukan’ dalam rangka mendukung fungsi konservasi Tahura Sultan Adam,” kata Alip Winarto.
Kepala Tahura Sultan Adam Ainun Jariah, dalam kesempatannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialiasi ini adalah langkah awal bagi Tahura Sultan Adam untuk kedepannya.
Pihak Tahura Sultan Adam dapat menghubungi pihak yang sudah ada berkegiatan di kawasan Tahura Sultan Adam dan agar nantinya dapat terjalin kerja sama kedua belah pihak.
“Jadi kami harapkan kerja sama dari pihak-pihak tersebut dapat membantu kami (Tahura Sultan Adam) untuk menata dan mengelola Tahura Sultan Adam sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Tahura Sultan Adam,” ucap Ainun Jariah.
Perwakilan dari Ditjen KSDAE, Kementerian LHK Toto Indraswanto selaku PEH Ahli Madya, Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi yang menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi.
Dalam kesempatannya memberikan paparan materi yang berisikan tentang Perjanjian Kerja Sama (PKS) Di Dalam Kawasan Hutan Konservasi (KSA/KPA), Landasan Hukum Kerja Sama Di KSA & KPA, Pengertian & Prinsip Kerja Sama, Kawasan Hutan Indonesia, UPT Konservasi Sumber Daya Alam.
Dasar Hukum Kerjasama, Tujuan & Jenis Kerja Sama, Mitra Kerja Sama, Pembangunan Strategis, Kelengkapan Persyaratan Kerjasama, Kewajiban Mitra dan Jangka Waktu Kerjasama.
Disamping itu juga dijelaskan penegasan kebijakan yang dituangkan melalui Surat Edaran Dirjen KSDAE No. SE.9/VII-PIKA/2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang addendum perjanjian kerja sama, Surat Direktur PIKA Nomor: 48/PIKA-4/2016 Tanggal 13 Agustus 2015.
Tentang tindak lanjut Surat Edaran Dirjen KSDAE No. SE.8/VII-PIKA/2015, Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor: SE.12/KSDAE/Set/Kum.3/10/2018 Tanggal 18 Oktober 2018 Tentang Tertib Administrasi dan Tertib Aturan Perjanjian Kerja Sama Lingkup Direktorat Jenderal KSDAE.
Contoh surat Perjanjian Kerja Sama, Contoh Rencana Pelaksanaan Program(RPP), Contoh Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Tata Cara Perjanjian Kerja Sama (PKS), Pembangunan Strategis Tidak Dapat Dielakkan juga disampaikan secara detail.(adv/RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















