SuarIndonesia – Disetujui Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Kamis (14/4/2022).
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H.
Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Adapun 12 (dua belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah tersangka Rendi Resmana dari Kejaksaan Negeri Ciamis yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
Tersangka Fuad Hasan dari Kejaksaan Negeri Konawe yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka I Toyib dan tersangka II Junardi Rahmat alias Bolek dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Kemudian yersangka Amos Tebai dari Kejaksaan Negeri Nabire yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Benediktus Jamelan Beni dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I Gardius Oban alias. Geral, tersangka II Atdeus Sirlay alias dan tersangka III Ramly Djerlay dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Vivi Nurbayati alias Iva dari Kejaksaan Negeri Pare-Pare yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Terakhir tersangka Ir. Hj. Nur Afiag Achmad UR AFIAH ACHMAD dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















