SuarIndonesia – Dua pengedar narkoba di Barabai berinisial HS (56) dan berinisial MR (41), diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), pada tempat dan waktu berbeda , Rabu dinihari (21/4/2021).
Pertama adalah HS warga Desa Wawai Gardu RT 05 RW 03 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Ditangkap sekitar pukul 00.15 WITA, bersama barang bukti satu paket sabu berat bersih 0,16 gram serta barang bukti lainnya
Sedangkan MR warga Desa Setiap RT 01 RW 01 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Da ditangkap di rumahnya sekitar pukul 00.30 WITA, saat mendapatkan keterangan dari tersangka HS, disana anggota menyita barang bukti narkotika.
Polisi sita Hp, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit mobil Daihatsu Sigra dan lainnya.
Terungkap peredaran narkoba ini berawal dari laporan masyarakat, di rumah tersangka HS sering didatangi orang tak dikenal.
Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti, lalu dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka MR.
Kasat Rernakota Polres HSS , AKP Lamris Manurung, membenarkan telah mengamankan kedua tersangka. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















