Suarindonesia – Dua tersangka dugaan korupsi rehabilitasi Jalan Murung Karangan, Kecamatan Amuntai Utara, Hulu Sungai Utara (HSU) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin, Rabu (27/2).
Itu sebagai tahanan titipan sementara pihak kejaksaan. Mereka adalah H Bahrani, Direktur PT Amanah Restu Utama Akbar (ARUA) selaku kontraktor dan Fauzan selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) HSU.
Semua dilakukan, setelah penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel menyerahkan berkas tahap II terhadap tersangka itu.
Disebut, dugaan korupsi itu bermula ketika ada rehabilitasi jalan Murung Karangan di Kecamatan Amuntai Utara senilai kontrak Rp2.616.000.000.
Perincian biaya perencanaan Rp36.200.000, rehabilitasi jalan Murung Karangan Rp2.533.450.000 dan biaya Konsultan Pengawasan Rp47.000.000. Pekerjaan fisik jalan tersebut dilakukan 2016.
Dalam proses pekerjaannya, ternyata pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Kalsel sebesar Rp556.761.557.060
Sementara Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalsel diwakili Kasi Penuntut, Hadi Riyanto, kepada awak media, mengatakan yang diserahkan baru dua tersangka dari tiga tersangka.
Satu tersangka lagi kemungkinan pekan depan sudah akan diserahkan penyidik.
Satu tersangka itu dari unsur Konsultan Pengawas PT Citra Madya Design atas nama Dik Susanto.
Menurut Hadi, dalam waktu dekat kedua berkas ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, tetapi ia tidak menjelaskan waktunya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















