DIPOLICE LINE Tumpukan Batubara di Pelabuhan PT BIR Kecamatan Angsana

- Penulis

Senin, 24 Mei 2021 - 15:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dipolice line oleh Jajaran Unit II Mining Satreskrim Polres Tanah Bumbu, tumpukan batubara diduga ilegal di pelabuhan milik PT Bina Indo Raya (BIR) di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Minggu (23/5/2021) malam.

Kasubag Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa didampingi Kanit II Satreskrim, Ipda Aditya Prabowo, membenarkan dan penyegelan ini atas laporan Direktur CV Rizki Mulia Bara (RMB), Yunarto Setiawan atas dugaan penggelapan yang dilakukan CV Sekumpul Bara Energyl (SBE).

“RMB melaporkan SBE melakukan loading batubara ke pelabuhan PT BIR tanpa izin pihaknya,” tambah Made, kepada awak media , Senin (24/5/2021).

Atas laporan itu lanjut Made, jajaran Unit II Mining Satreskrim Polres Tanah Bumbu langsung bergerak ke pelabuhan khusus milik PT BIR di Desa Bunati Kecamatan Angsana.

Untuk melakukan penyegelan terhadap 4 rit tronton batubara yang akan loading.

“Batubara itu di police line dengan status quo, diamankan untuk langkah selanjutnya apakah nanti akan dijadikan barang bukti.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini,” ucapnya.

Menurut Made, CV MRB tidak ada hubungan kerjasama bisnis dengan pelabuhan PT BIR, sehingga melaporkan Sekumpul Bara Energy telah menggelapkan batubaranya yang distok di pelabuhan khusus tersebut.

“Penyidik masih lidik terkait keterlibatan pelabuhan yang menerima tumpukan batubara yang menjadi laporan,” lanjutnya.

Disebutkan, jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu masih melakukan penyidikan dilapangan dan memeriksa sejumlah pihak termasuk pelapor.

Baca Juga :   KALIMANTAN Butuh Perluasan Transportasi untuk Buka Konektivitas

“Inikan masih lidik, anggota masih di lapangan. Pertama yang melaporkan kita periksa, kemudian hasil pemeriksaan kita kembangkan kembali apakah ada kasus lain nanti dari hasil lidik,” tandasnya.

Dijelaskan, tersangka belum bisa ditentukan karena masih lidik penanggung jawab CV SBE yang dilaporkan.

“Untuk sementara karena dokumen pengiriman batubara tidak ada kan.

CV RMB tidak dilaporkan ada batubara masuk ke pelabuhan BIR. Itulah yang dilirik anggota, ada tidak dokumennya,” terangnya lagi.

Diakuinya, CV MRB pemilik IUP OP, sementara SBE subkontraktor yang bersangkutan.

“Namun pemilik CV SBE belum diketahui dan masih dalam lidik,” pungkasnya.

Kanit II Satreskrim, Ipda Aditya Prabowo, menambahkan, saat ini yang dilakukan penyegelan hanya tumpukan 4 rit tronton batubara yang diangkut SBE di pelabuhan.

Sementara aktivitas pelabuhan tetap berjalan, karena tidak masuk dalam laporan.”Police line hanya untuk batubara yang diangkut SBE,” tegasnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel
PENANGANAN KARHUTLA di kawasan Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Terus Diintensifkan Tim Gabungan
JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Selasa, 15 September 2026 - 20:32

799.440 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:12

API Karhutla Diburu Pakai X-Fire

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca