DILARANG ! Penambahan Honorer, Tapi Gubernur Kalsel Mengangkat 14 Tenaga Ahli

- Penulis

Senin, 17 Februari 2025 - 21:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dilarang  Pemerintah Pusat seluruh kementerian dan lembaga mengangkat tenaga non ASN atau honorer baru.

Di samping itu sebagian honorer pada kementerian atau lembaga juga banyak yang dirumahkan imbas penghematan anggaran oleh pemerintah pusat.

Berbeda dengan dua kondisi itu, Gubernur Kalsel, H. Muhidin, justru mengangkat belasan orang yang ditugaskan sebagai tenaga ahli gubernur (TAG).

Pengangkatan itu berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/091/KUM/2025 tentang pembentukan tenaga ahli gubernur pelaksanaan percepatan pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Melalui surat Keputusan itu nama-nama yang ditugaskan berjumlah 14 orang.

Dari nama yang ditunjuk didominasi latar belakang politisi.

Paling mendominasi politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Meski begitu sebagian juga berlatar belakang profesional.

Terdapat tiga bagian penugasan TAG. Pertama Tim Kebijakan Pembangunan Daerah, yang diisi Nurul Fajar Desira, Sugiarto Sumas, Rahmah Norlias, Risky Asfan Ali Huda, dan Afrizaldi.

Yang kedua Tim Pemantapan Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah, yang diisi M. Tasriq Usman, Arifin Noor, M. Habibie, dan Norrif’at.

Terakhir Tim Monitoring Evaluasi Pembangunan Daerah, yang diisi Muhammad Amin, Khalikin Nor, Ansari, Ilham, dan Muahmmad Aldi Muammar.

Pengangkatan tim di luar pemerintahan ini terasa janggal. Pasalnya, pemerintah pusat telah melarang kepala daerah mengangkat staf khusus (stafsus).

Baca Juga :   DICIDUK Dua Pengedar Sabu Lintas Kabupaten

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa kepala daerah terpilih dilarang mengangkat staf khusus (Stafsus) maupun tenaga ahli setelah resmi dilantik.

Larangan ini diberlakukan untuk menekan pemborosan anggaran di daerah dan mencegah pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat.

“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai.

Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” tegas Prof  Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, pada Rabu, 5 Februari 2025.

Prof Zudan menjelaskan jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini sudah sangat banyak, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas.

Tenaga ahli sebenarnya sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun seringkali pengangkatan tambahan dilakukan untuk mengakomodir kepentingan politik kepala daerah, terutama tim sukses saat Pilkada.

Banyak alasan seperti tidak ada anggaran, tetapi justru mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli. (RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel
MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina
TERDAKWA Pecatan Polisi, Pembunuh Mahasiswi ULM “Lolos” dari Hukuman Lebih Berat
AKSI MASSA di Gedung DPRD Kalsel, Soroti MBG dan Nasib Guru Honorer
HEBOHKAN DUGAAN PEREKAMAN Diam-diam di Toilet Pasar Sentra Antasari
DIPERCEPAT Penyelesaian dan Penetapan Batas 1.871 Desa di Kalsel
DITERAPKAN Transaksi Nontunai di Seluruh Desa Kalsel
LINDUNGI GAGAL PANEN, 6.740 Hektare Pertanian Diasuransikan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:58

RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:52

MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:23

TERDAKWA Pecatan Polisi, Pembunuh Mahasiswi ULM “Lolos” dari Hukuman Lebih Berat

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:37

HEBOHKAN DUGAAN PEREKAMAN Diam-diam di Toilet Pasar Sentra Antasari

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:22

DIPERCEPAT Penyelesaian dan Penetapan Batas 1.871 Desa di Kalsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:13

DITERAPKAN Transaksi Nontunai di Seluruh Desa Kalsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:10

LINDUNGI GAGAL PANEN, 6.740 Hektare Pertanian Diasuransikan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01

TANGAN TERBORGOL, Eks Pejabat Kejari HSU Digiring ke Ruang Persidangan Tipikor Banjarmasin

Berita Terbaru

Rubrik opini

PEMERINTAH, Gaduh Oleh Ulah Sendiri

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:34

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca