DILARANG ! Penambahan Honorer, Tapi Gubernur Kalsel Mengangkat 14 Tenaga Ahli

- Penulis

Senin, 17 Februari 2025 - 21:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dilarang  Pemerintah Pusat seluruh kementerian dan lembaga mengangkat tenaga non ASN atau honorer baru.

Di samping itu sebagian honorer pada kementerian atau lembaga juga banyak yang dirumahkan imbas penghematan anggaran oleh pemerintah pusat.

Berbeda dengan dua kondisi itu, Gubernur Kalsel, H. Muhidin, justru mengangkat belasan orang yang ditugaskan sebagai tenaga ahli gubernur (TAG).

Pengangkatan itu berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/091/KUM/2025 tentang pembentukan tenaga ahli gubernur pelaksanaan percepatan pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Melalui surat Keputusan itu nama-nama yang ditugaskan berjumlah 14 orang.

Dari nama yang ditunjuk didominasi latar belakang politisi.

Paling mendominasi politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Meski begitu sebagian juga berlatar belakang profesional.

Terdapat tiga bagian penugasan TAG. Pertama Tim Kebijakan Pembangunan Daerah, yang diisi Nurul Fajar Desira, Sugiarto Sumas, Rahmah Norlias, Risky Asfan Ali Huda, dan Afrizaldi.

Yang kedua Tim Pemantapan Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah, yang diisi M. Tasriq Usman, Arifin Noor, M. Habibie, dan Norrif’at.

Terakhir Tim Monitoring Evaluasi Pembangunan Daerah, yang diisi Muhammad Amin, Khalikin Nor, Ansari, Ilham, dan Muahmmad Aldi Muammar.

Pengangkatan tim di luar pemerintahan ini terasa janggal. Pasalnya, pemerintah pusat telah melarang kepala daerah mengangkat staf khusus (stafsus).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa kepala daerah terpilih dilarang mengangkat staf khusus (Stafsus) maupun tenaga ahli setelah resmi dilantik.

Baca Juga :   RIBUAN Ekor Ayam Mati Gegara Listrik Padam, Peternak Ancam Buang Bangkai ke Kantor PLN

Larangan ini diberlakukan untuk menekan pemborosan anggaran di daerah dan mencegah pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat.

“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai.

Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” tegas Prof  Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, pada Rabu, 5 Februari 2025.

Prof Zudan menjelaskan jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini sudah sangat banyak, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas.

Tenaga ahli sebenarnya sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun seringkali pengangkatan tambahan dilakukan untuk mengakomodir kepentingan politik kepala daerah, terutama tim sukses saat Pilkada.

Banyak alasan seperti tidak ada anggaran, tetapi justru mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli. (RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLRESTA BANJARMASIN Tuntaskan 94 Perkara, Curat dan Pencurian Biasa Mendominasi
BERSIHKAN Sungai Pemurus Baru, Polisi Tekankan Pentingnya Kesadaran Warga
KEBAKARAN LAGI di Kompleks DPR Banjarmasin Barat, Terekam CCTV Sebelum Berkobar Ada Sosok Pria di Lokasi
HARI KE-20: 55 Korban KM Virgo Transport Masih Dicari, Korban Meninggal 80 Orang
HARI KE-20: 12 Nama Korban KM Virgo Transport 8 yang Teridentifikasi Tim DVI
SYAHGANDA Nainggolan jadi Kepala Bakom
26 ANGGOTA Wantimpres Dilantik Presiden Prabowo
DIBONGKAR Polda Kalsel Penyelundupan Sisik Trenggiling Paruh Burung Rangkong, Pemesan ada Dari China dan Thailand

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:51

HARI KE-20: 55 Korban KM Virgo Transport Masih Dicari, Korban Meninggal 80 Orang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:37

ANAK BEKANTAN Terpisah dari Induk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:28

KORUPSI Dana Desa: Pasutri Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 490 Juta

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:19

KASUS KARHUTLA KOTIM: 11 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 21:23

TIGA JAM Naik Perahu Tangani Karhutla Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah

Rabu, 30 September 2026 - 21:15

HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng

Selasa, 29 September 2026 - 22:01

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Minggu, 27 September 2026 - 00:19

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca