DICIDUK Dua Pengedar Sabu Lintas Kabupaten

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pengedar sabu lintas kabupaten DD (34) dan ML (45) beserta barang bukti diungkap Satresnarkoba Polres Tapin di Rantau, Kabupaten Tapin, Jumat (14/2/2025). (ANTARA/HO-Humas Polres Tapin)

Dua pengedar sabu lintas kabupaten DD (34) dan ML (45) beserta barang bukti diungkap Satresnarkoba Polres Tapin di Rantau, Kabupaten Tapin, Jumat (14/2/2025). (ANTARA/HO-Humas Polres Tapin)

SuarIndonesia — Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan, menciduk dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba lintas kota/kabupaten di Jalan Trans Margasari Marabahan, Kecamatan Candi Laras Utara.

Kedua pelaku diketahui berinisial DD (34) dan ML (45) warga Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang dibekuk petugas pada Rabu (12/2) sekitar pukul 18.00 WITA.

“Mereka diduga telah aktif dan masuk dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Tapin dan sekitarnya,” ujarnya di Rantau, Kabupaten Tapin, Jumat (14/2/2025).

Saat dilakukan penggeledahan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tapin Iptu Satria Candra, petugas menemukan barang bukti berupa 4,83 gram sabu, satu bungkus plastik klip, satu timbangan digital, satu tas tangan hitam.

Selain itu, barang bukti lainnya yang di situ berupa, dua unit ponsel warna biru dan hitam serta satu unit mobil warna silver dengan nomor polisi KH 1320 BJ.

“Kasus ini masih di dalami dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di atasnya,” kata Kasi Humas Polres Tapin, dikutip dari AntaraNews.

Kasi Humas juga menjelaskan DD (34) dan ML (45) atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Baca Juga :   KALIMANTAN Butuh Perluasan Transportasi untuk Buka Konektivitas

Dia menambahkan kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam dengan hukuman berat, lima sampai dua belas tahun penjara

“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tapin, apabila kedapatan maka langsung tindak tegas,” tutur Saepudin mewakili Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan
PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel
PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Kamis, 10 September 2026 - 16:53

MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49

PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Kamis, 10 September 2026 - 12:41

PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Rabu, 9 September 2026 - 23:38

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 22:35

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Berita Terbaru

31 WNA Malaysia dan Taiwan ditangkap Imigrasi Pontianak, Kalbar. (Foto: Istimewa)

Kalbar

31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:50

Karhutla mengancam habitat orang utan di TN Tanjung Puting Kalteng. (Foto: HO-Dok Balai TNTP)

Headline

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:46

Tim BKSDA dan YIARI Kalbar mengevakuasi Orang utan dari salah satu kebun warga di Kayong Utara. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

ENAM Orang Utan Diselamatkan dari Karhutla

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:17

Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyampaikan laporan terkini penanggulangan karhutla kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat rapat koordinasi di Pos Pantau Karhutla di Guntung Damar Banjarbaru, Kamis (10/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Kalsel

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca