DILARANG PASANG APK, Mulai Tempat Ibadah, Sekolah, Kantor Pemerintah Hingga Cagar Budaya

- Penulis

Rabu, 30 September 2020 - 22:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) sudah diatur. Ada beberapa lokasi yang dilarang. Mulai dari tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintahan, hingga situs cagar budaya harus bersih dari aktivitas perpolitikan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin M Akbar menjelaskan, larangan penempatan APK itu sudah diakomodir melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan KPU dan disampaikan ke peserta Pilwali 2020 untuk dipatuhi.

“Untuk titik kami tidak mengatur di mana harus dipasang. Yang jelas tidak boleh di titik yang dilarang tadi. Silakan pasang di wilayah administratif kota,” ujarnya, Rabu (30/09/2020).

Dia menjelaskan, khusus untuk pelarangan di lokasi cagar budaya memang tergolong baru. Sebab, hal itu tak diatur sebelumnya di Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2012 yang juga menjadi dasar pelarangan.

Sebut saja seperti situs Kubah Habib Basirih dan makam Sultan Suriansyah. Lokasi itu tak diperkenankan memasang APK karena adanya permintaan dari zuriat.

“Sesuai permintaan zuriat yang menghendaki daerah itu seteril dari politik. Dan permintaan itu kami akomodir,” jelasnya.

Selain itu, KPU memang tak mengatur terkait lokasi pemasangan APK. Para pasangan calon diperbolehkan memasang di mana saja, selama itu tak melanggar estetika keindahan kota.

Baca Juga :   GEGER ! Mr X Ditemukan tak Bernyawa di Samping Mushola Al-Falah Banjarmasin

“Acuannya di Perwali dan Perda. Karena itu sudah mengatur estetika tata kota,” katanya.

Menyinggung soal APK yang bakal difasilitasi oleh KPU, Akbar mengungkapkan para Paslon sudah menyerahkan desain yang bakal dicetak. “Kemungkinan awal Oktober sudah kami serahkan ke Paslon untuk dipasang,” ucapnya.

Untuk baliho lanjut Akbar, pihaknya hanya memfasilitasi sebanyak lima buah, untuk masing-masing pasangan calon. Sementara spanduk, difasilitasi sebanyak dua buah untuk setiap kelurahan dari 52 kelurahan yang ada.

“Baliho itu maksimal kami cetakkan lima. Spanduk ada 2 setiap kelurahan. Tapi untuk umbul-umbul kami batal memfasilitasi. Paslon silakan mencetak sendiri sesuai ketentuan,” katanya.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) setiap paslon berkah menambah 200 persen dari total masing-masing APK yang difasilitasi pihak penyelenggara pemilu.

“Berapa pun peserta menambah, itu nanti strategi perang mereka masing-masing. Artinya sesuai PKPU, maksimal 200 persen boleh ditambah,” tukasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas
SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:44

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca