SuarIndonesia – Setelah serangkaian pemeriksan dan akhirnya ditetapkan tersangka pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati Kalsel), terhadap lima orang, dua diantaranya perempuan dan dijebloskan ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), Kamis (28/11).
Lima tersangka itu atas dugaan korupsi pipanisasi atau pengadaan Sarana dan Prasarana Penyediaan Air Bersih.
Pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Banjar Tahun 2016. Kemudian, penyidik Kejati melakukan penahanan pertama selama 20 hari kedepan.
Penahanan kelima tersangka tersebut dilakukan pihak penyidik setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kejati Kalsel
Mereka semua berinisial EM, HR, MS, BY, YY. Sedangkan pasal yang disangkakan 2 dan pasal 3 jonto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jonto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















