SuarIndonesia – Ketua panitia atau penanggung jawab pelaksana event di Taman Budaya, yang tak mengantongi surat izin dipanggil pihak Kepolisian untuk diperiksa, Senin (7/2/2022).
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra, didampingi para Kanit, menyampaikan, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara acara tersebut.
“Kami telah melakukan serangkaian interogasi dan interview (wawancara) pada seluruh panitia yang total ada 300 orang.
Kegiatan ini ada kegiatan tarian, nyanyian, dan aktivitas lain yang mengumpulkan massa,” ujar kapolsek.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan terhadap penanggung jawab acara tersebut bernama Dhiera Wahyudi alias Egi (30), warga Jalan Merak VII RT 12 Banjarmasin Selatan, bahwa pihak panitia tidak memiliki izin sah secara tertulis baik dari satgas Covid 19.
Maupun izin mengadakan keramaian dari polisi, termasuk pemberitahuan pada Polsek Banjarmasin Utara, selaku pemegang wilayah hukum di mana Taman Budaya termasuk di dalamnya.
Dilanjutkan ditemukan beberapa indikasi pelanggaran protokol kesehatan terjadi di Taman Budaya pada tanggal 6 Februari 2022.
Seperti pada Imendagri No 4 no 22 tentang pencegahan penyebaran virus Covid 19 pada level 1,2 dan 3.
Adapun di Banjarmasin masuk kategori level 2, yang apabila dilaksanakan event kesenian maka kapasitas yang diperkenankan hanya 50 persen.
Legalitasnya kurang, operator prokesnya kurang, dan SOP pelayanan prosedur di Taman Budaya juga kurang.
“Jumlah dari Taman Budaya dikasih 300, dan apabila ada pelaksanaan acara harus dihadiri setengahnya yakni 150 saja, sementara yang hadir ada 211,” tambah kapolsek.
Adapun sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi tertulis, sanksi administratif berupa non denda, tujuannya memberhentikan operasional kepanitiaan dan penyelenggaraan kegiatan di kemudian hari.
Sanksi sosial melibatkan publik maka dipertanggungjawabkan secara publik juga, yakni dengan membacakan surat pernyataan termasuk permohonan maaf secara terbuka.
Dikesempatan itu, Ketua Panitia dari XYZ Management, Dhiera Wahyudi, membacakan permohonan maaf serta menandatangani pernyataannya di depan anggota Polisi.
Sebelumnya acara pertunjukkan musik tersebut sontak berhenti pasca sejumlah petugas dari Pemko Banjarmasin, didampingi personel Direktorat Intelkam Polda Kalsel, berkomunikasi dengan panitia kegiatan untuk segera menghentikan.
Bahkan panitia disebut mengkomersilkan acara tersebut dengan menjual tiket kepada penonton umum.
Pasca ditegur oleh petugas, ratusan peserta dan penonton yang berada di dalam Gedung Balairung Sari Taman Budaya pun berangsur meninggalkan lokasi dilanjutkan dengan pembersihan properti acara oleh panitia.
Melibatkan total ratusan orang baik dari panitia, peserta maupun penonton.
Raka menyebut kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka merayakan harijadi XYZ Entertainment ke 11. Tak cuma itu, di halaman Taman Budaya Kota Banjarmasin ini panitia juga menggelar bazaar. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















