DIHARAPKAN PUPR Provinsi Kalsel Izin Bangunan Gedung tak Asal Dikeluarkan

- Penulis

Kamis, 21 April 2022 - 20:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Dinas PUPR Kalsel, Roy Rizali Anwar

SuarIndonesia – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, mengharapkan izin bangunan dan gedung tidak asal dikeluarkan. Namun harus memenuhi semua aspek keselamatan.

Belajar dari ambruknya ruko 3 lantai yang disewa Alfamart di di Jalan A. Yani Km 14, Gambut, Kabupaten Banjar, pihak pemprov akan menguatkan lagi pembinaan terhadap kabupaten kota.

Provinsi memang tak bisa berbuat banyak, sebab perizinan gedung dan bangunan berada di kabupaten kota.

“Posisi provinsi hanya aspek pembinaan. Apabila terdapat peraturan baru disenergikan dan disampaikan kepada kabupaten kota. Kewenangan mengeluarkan izin berada di kabupaten kota,” kata Plt. Kepala Dinas PUPR Kalsel, Roy Rizali Anwar, melalui Kabid Cipta Karya, Agung Dewanto, Kamis (21/4/2022).

Agung mengakui saat ini sedang masa transisi dari izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi perizinan bangunan gedung (PBG).

Perbedaan IMB dan PBG lebih kepada proses offline menjadi online.
“Perbedaan lainnya seperti di Kota Banjarmasin jika mendirikan bangunan lebih 2 lantai harus disidangkan oleh tim ahli bangunan gedung (TABG).

Pihak perencana diwajibkan melakukan ekspose baru ditanggapi TABG. Ketentuan ini tidak hanya diperuntukkan bagi bangunan gedung milik pemerintah, tapi juga milik masyarakat umum,” ujarnya.

Disebut Agung, lahan di Kalsel yang kebanyakan dengan struktur rawa sejatinya diwajibkan memenuhi persyaratan agar tidak terjadi gagal bangunan. Ia mengaku pihaknya juga sedang mengamati kejadian kegagalan bangunan yang menyebabkan ambruk.

Baca Juga :   KARHUTLA Kobar Berkobar di HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Petugas Nyanyikan Indonesia Raya

“Penyebabnya apa akan dicari. Jika diperlukan kami punya laboratorium uji kontruksi,” tuturnya.

Kabid Cipta Karya, Agung Dewanto

Sebagai pembina kabupaten kota, Agung mengingatkan dalam membangun gedung sebelum izin keluar wajib dilaksanakan ekspose oleh perencana. Ia mengingatkan pemberi izin tidak langsung memberikan izin sebelum memastikan aspek keselamatan terpenuhi dalam perencanaan.

“Pihak kecamatan sebagai garis depan yang mengetanui wilayah harus lebih aktif. Jika ada bangunan baru jemput bola ditanya apakah sudah mengantongi izin atau belum.

Lalu pihak kecamatan melaporkan kepada pengawas bangunan (wasbang) kabupaten kota setempat untuk ditindaklanjuti, bukan kecamatan yang kelurkan izin tapi pihak wasbang,” pungkasnya.(adv/RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ARISAN ONLINE Berujung Petaka di Banjarmasin
OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air
KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah
KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki
TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026
DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027
EVALUASI TOTAL Keselamatan Pelayaran, Begini Penegasan Ketua DPRD Kalsel
PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:00

ARISAN ONLINE Berujung Petaka di Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 00:31

OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air

Rabu, 16 September 2026 - 21:58

KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah

Rabu, 16 September 2026 - 21:53

KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki

Rabu, 16 September 2026 - 21:47

TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026

Rabu, 16 September 2026 - 21:31

EVALUASI TOTAL Keselamatan Pelayaran, Begini Penegasan Ketua DPRD Kalsel

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:17

25 MEREK Beras Fortifikasi tidak Sesuai Standar Dihentikan Produksi dan Ditarik

Berita Terbaru

Pengungkapan kasus disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, Kamis (17/9/2026), di Ruangan Mathilda Banjarmasin (SuarInonesia/YI)

Hukum

ARISAN ONLINE Berujung Petaka di Banjarmasin

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:00

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca