DIHARAPKAN PUPR Provinsi Kalsel Izin Bangunan Gedung tak Asal Dikeluarkan

- Penulis

Kamis, 21 April 2022 - 20:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Dinas PUPR Kalsel, Roy Rizali Anwar

SuarIndonesia – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, mengharapkan izin bangunan dan gedung tidak asal dikeluarkan. Namun harus memenuhi semua aspek keselamatan.

Belajar dari ambruknya ruko 3 lantai yang disewa Alfamart di di Jalan A. Yani Km 14, Gambut, Kabupaten Banjar, pihak pemprov akan menguatkan lagi pembinaan terhadap kabupaten kota.

Provinsi memang tak bisa berbuat banyak, sebab perizinan gedung dan bangunan berada di kabupaten kota.

“Posisi provinsi hanya aspek pembinaan. Apabila terdapat peraturan baru disenergikan dan disampaikan kepada kabupaten kota. Kewenangan mengeluarkan izin berada di kabupaten kota,” kata Plt. Kepala Dinas PUPR Kalsel, Roy Rizali Anwar, melalui Kabid Cipta Karya, Agung Dewanto, Kamis (21/4/2022).

Agung mengakui saat ini sedang masa transisi dari izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi perizinan bangunan gedung (PBG).

Perbedaan IMB dan PBG lebih kepada proses offline menjadi online.
“Perbedaan lainnya seperti di Kota Banjarmasin jika mendirikan bangunan lebih 2 lantai harus disidangkan oleh tim ahli bangunan gedung (TABG).

Pihak perencana diwajibkan melakukan ekspose baru ditanggapi TABG. Ketentuan ini tidak hanya diperuntukkan bagi bangunan gedung milik pemerintah, tapi juga milik masyarakat umum,” ujarnya.

Baca Juga :   DINAS PUPR Kalsel Dingatkan Hati-hati, Anggaran di Tahun 2025 Capai Rp 2,8 Triliun

Disebut Agung, lahan di Kalsel yang kebanyakan dengan struktur rawa sejatinya diwajibkan memenuhi persyaratan agar tidak terjadi gagal bangunan. Ia mengaku pihaknya juga sedang mengamati kejadian kegagalan bangunan yang menyebabkan ambruk.

“Penyebabnya apa akan dicari. Jika diperlukan kami punya laboratorium uji kontruksi,” tuturnya.

Kabid Cipta Karya, Agung Dewanto

Sebagai pembina kabupaten kota, Agung mengingatkan dalam membangun gedung sebelum izin keluar wajib dilaksanakan ekspose oleh perencana. Ia mengingatkan pemberi izin tidak langsung memberikan izin sebelum memastikan aspek keselamatan terpenuhi dalam perencanaan.

“Pihak kecamatan sebagai garis depan yang mengetanui wilayah harus lebih aktif. Jika ada bangunan baru jemput bola ditanya apakah sudah mengantongi izin atau belum.

Lalu pihak kecamatan melaporkan kepada pengawas bangunan (wasbang) kabupaten kota setempat untuk ditindaklanjuti, bukan kecamatan yang kelurkan izin tapi pihak wasbang,” pungkasnya.(adv/RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
DANREM 101/ANT, Ajak Prajurit Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme di Momentum Tahun Baru Islam
PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain
BAHAS Anggaran Kebun Raya Banua, Begini Penekanan DPRD Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca