DIHAPUS PEMKO Sanksi Administrasi Pajak, Imbas Pandemi

- Penulis

Selasa, 27 Juli 2021 - 21:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Guna meringankan beban pengusaha yang cukup terdampak dengan adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memutuskan untuk menghapuskan sanksi administrasi bagi sektor wajib pajak.

Hal itu terlihat dari adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2021 tentang pembebasan sanksi administrasi pajak daerah dari sejumlah sektor yakni PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), reklame, hotel, restoran dan tempat hiburan.

Peringanan ini berlaku hingga 31 Desember mendatang.

Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil menuturkan, bahwa dikeluarkannya Perwali tersebut, tak lain untuk membantu meringankan para pelaku usaha yang selama ini mengalami penunggakan saat bayar pajak.

“Jadi bagi pelaku usaha apabila masih ada tunggakan sampai dengan 2020 ke bawah, berapa kali belum bayar itu kita bebaskan sanksi administrasinya,” ucapnya kepada awak media di lobby Balai Kota, Selasa (27/7/2021).

 

 

DIHAPUS PEMKO Sanksi Administrasi Pajak, Imbas Pandemi

 

 

Menurutnya, dari seluruh sektor yang mempunyai tunggakan, sektor PBB lah yang paling banyak terkena sanksi administrasi pajak selama ini.

“PBB yang sampai saat ini masih sektor yang paling banyak tunggakannya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, jika telat membayar pajak hingga tertunggak, maka akan dikenakan 2 persen dari pajak yang dibayarkan oleh pelaku usaha.

“Dihitung saja kalau sebulan 2 persen dikenakan sanksi administrasi dikali misalnya berapa tahun belum dibayar. Jadi itu lumayan juga dari tunggakan yang ia bayarkan,” tuturnya.

Baca Juga :   KALIMANTAN Butuh Perluasan Transportasi untuk Buka Konektivitas

Maka dari itu, ia berharap pelaku usaha bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak yang tertunggak agar terbebas dari beban bunga yang membengkak selama ini.

Di sisi lain, pembebasan sanksi administrasi pajak ini juga turut membantu pelaku usaha yang terdampak. Setidaknya pelaku usaha bisa sedikit bernafas lega di kondisi yang sulit seperti sekarang ini.

“Diharapkan dari tunggakan-tunggakan itulah yang paling tidak bisa memberikan kontribusi untuk menutupi sektor-sektor lain yang mengalami penurunan,” tambahnya.

Meskipun hal ini akan berdampak pada pendapatan Pemko Banjarmasin, namun di sisi lain ini bisa menarik para pelaku usaha untuk sesegeranya membayar pajak.

“Pasti kurang pendapatan karena adanya PPKM ini juga berpengaruh pada penerimaan kita. Dengan adanya program ini kita lihat juga memang ada tidak tunggakan. Kalau tidak ada itu tidak tercatat lagi di kita,” tutupnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SPIRITUALITAS AGUSTUSAN, Semangat Huma Betang dan Masa Depan Gerakan Sosial Dayak
AKSI TAWURAN di Banjarmasin, Polisi Amankan Lima Remaja
SEMANGAT KEMERDEKAAN, Warga Komplek Joko Griya Pemurus Indah Gelar Sepeda Santai Unik
RIBUAH JEMAAH Hadiri Haul Agung Sultan Suriansyah
POLISI Gagalkan Potensi Amukan, Pria Bawa Kayu dan Pecahan Keramik Diamankan
KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan
TRUK PENGANGKUT Rokok Ilegal Ditaksir Bernilai Miliaran Rupiah Disita Bea Cukai Banjarmasin
INSIDEN di Perairan Alalak, Antena Kapal MV Harima Mengenai Kabel Listrik

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42

KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30

BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:36

KOBAR Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:09

OKNUM Kasat Polresta Samarinda Diduga ‘Hamili’ Warga, Ditangani Propam Polda Kaltim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:47

PETANI Jagung Kobar Gagal Panen-Rugi Ratusan Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:15

KASUS PORNO AI di Banjarmasim, Ada Pejabat Publik jadi Korban

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:01

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:47

DUKUNGAN Udara dalam Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Kalsel

RIBUAH JEMAAH Hadiri Haul Agung Sultan Suriansyah

Sabtu, 15 Agu 2026 - 17:37

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca