DIGUGAT ke MA PKPU Syarat Capres-cawapres Terbaru

- Penulis

Senin, 20 November 2023 - 23:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERATURAN KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang syarat capres-cawapres digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK). (CNNIndonesia/Adhi W)

PERATURAN KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang syarat capres-cawapres digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK). (CNNIndonesia/Adhi W)

SuarIndonesia — Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang syarat capres-cawapres digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK).

PKPU yang digugat itu merupakan revisi dari PKPU 19/2023. PKPU 23/2023 tersebut mengubah ketentuan batas minimal usia capres-cawapres sesuai Putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dikutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia, Dalam putusan MK itu, syarat usia capres cawapres adalah 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah. Putusan itu dianggap memperlancar pendaftaran anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun maju di Pilpres 2024.

“Pemohonnya Aliansi Peduli Demokrasi no.reg 48P/HUM/2023, objeknya Pasal 13 ayat 1huruf q PKPU no 23 th 2023 dan sudah dimohonkan penetapan Majelis kepada Yang Mulia Ketua MA,” kata Juru Bicara MA Suharto saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).

Dalam permohonannya, TAPDK meminta MA untuk menguji formil PKPU terbaru itu. Adapun uji formil itu dilatarbelakangi oleh Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Putusan MKMK menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dijadikan landasan hukum dalam pembentukan PKPU 23/2023.

Baca Juga :   TIM JAKSA dari Kejagung - Kejati Kalsel Ditugaskan Tangani Kasus Koh Silas

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim dengan dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena memiliki potensi benturan kepentingan didalam perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023.

TAPDK pun berkesimpulan PKPU No 23/2023 tidak sah. Sebab, UU yang menjadi acuannya dibuat dengan cara-cara yang melawan hukum.

“Sesuai ketentuan hukumnya, Putusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023 adalah TIDAK SAH sehingga tidak dapat dijadikan acuan atau dasar hukum dalam pembentukan Peraturan perundang-Undangan termasuk dan tidak terkecuali PKPU Nomor 23/ 2023,” demikian bunyi petitum permohonan tersebut.

Sebelumnya, MK menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat batas usia capres-cawapres. MK menambah ketentuan capres-cawares boleh di bawah umur 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Keputusan itu menuai banyak sorotan lantaran dianggap untuk mempermudah anak sulung Presiden Jokowi, Gibran yang belum berusia 40 tahun melenggang ke Pilpres di 2024.

Tak lama setelah putusan itu, Gibran dipilih menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Mereka telah mendaftar ke KPU dan mendapat nomor urut 2. (*/UT)

Berita Terkait

BNPB: Banjir di Kalimantan Terjadi dalam Waktu Panjang
2 RIBU Personel Polisi Amankan Debat Perdana Capres-Cawapres
POLISI: Bukan SYL yang Buat Laporan Dugaan Pemerasan Firli KPK
JOKOWI Tetap Ingin Tampung Pengungsi Rohingya untuk Sementara
SAAT Libur Nataru, Pemerintah Minta Masyarakat Patuhi Protokol Covid-19
GEGARA Bilik WC, Kades dan Kaur Keuanga “Diseret ke Meja Hijau”
MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara
MAHFUD MD: Saya Ikut Mengusulkan Revisi UU KPK Dibatalkan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Desember 2023 - 01:57 WITA

BNPB: Banjir di Kalimantan Terjadi dalam Waktu Panjang

Senin, 11 Desember 2023 - 23:54 WITA

POLISI: Bukan SYL yang Buat Laporan Dugaan Pemerasan Firli KPK

Senin, 11 Desember 2023 - 23:46 WITA

JOKOWI Tetap Ingin Tampung Pengungsi Rohingya untuk Sementara

Senin, 11 Desember 2023 - 23:41 WITA

SAAT Libur Nataru, Pemerintah Minta Masyarakat Patuhi Protokol Covid-19

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:30 WITA

MAHFUD MD: Saya Ikut Mengusulkan Revisi UU KPK Dibatalkan

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:37 WITA

PANGLIMA TNI: Masalah di Papua Belum Terselesaikan dengan Baik

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:31 WITA

KPK: Eddy Hiariej Seperti Mafia Hukum Janjikan SP3 Bareskrim

Jumat, 8 Desember 2023 - 22:23 WITA

KPK Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan SYL Cs

Berita Terbaru

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari dalam acara Disaster Briefing yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (11/12/2023). (Capture BNPB TV/ANTARA/Sean Muhamad)

Nasional

BNPB: Banjir di Kalimantan Terjadi dalam Waktu Panjang

Selasa, 12 Des 2023 - 01:57 WITA

Seorang penduduk setempat berdiri di samping kawah di lokasi serangan rudal Rusia di Kyiv, Ukraina, Senin (11/12/2023). (Foto: Reuters/Valentyn Ogirenko)

Internasional

UKRAINA Tembak Jatuh Rudal-rudal Rusia yang Mengarah Kyiv

Selasa, 12 Des 2023 - 01:45 WITA


Ribuan orang di Berlin, turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa menentang antisemitisme, kebencian, dan rasisme, pada hari Minggu (10/12/2023) waktu setempat. (AFP/Michele Tantussi)

Internasional

AKSI Lawan Antisemitisme Diikuti Ribuan Orang di Jerman-Belgia

Selasa, 12 Des 2023 - 01:34 WITA

Militer Israel melucuti pakaian puluhan pria Palestina yang mereka tangkap di Jalur Gaza.. (Foto: Handout Image Obtained by Reuters)

Internasional

SOAL Telanjangi Pria di Gaza, Israel: ‘Hal Biasa’

Selasa, 12 Des 2023 - 01:21 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca