DIGUGAT ke MA PKPU Syarat Capres-cawapres Terbaru

- Penulis

Senin, 20 November 2023 - 23:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERATURAN KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang syarat capres-cawapres digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK). (CNNIndonesia/Adhi W)

PERATURAN KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang syarat capres-cawapres digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK). (CNNIndonesia/Adhi W)

SuarIndonesia — Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang syarat capres-cawapres digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK).

PKPU yang digugat itu merupakan revisi dari PKPU 19/2023. PKPU 23/2023 tersebut mengubah ketentuan batas minimal usia capres-cawapres sesuai Putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dikutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia, Dalam putusan MK itu, syarat usia capres cawapres adalah 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah. Putusan itu dianggap memperlancar pendaftaran anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun maju di Pilpres 2024.

“Pemohonnya Aliansi Peduli Demokrasi no.reg 48P/HUM/2023, objeknya Pasal 13 ayat 1huruf q PKPU no 23 th 2023 dan sudah dimohonkan penetapan Majelis kepada Yang Mulia Ketua MA,” kata Juru Bicara MA Suharto saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).

Dalam permohonannya, TAPDK meminta MA untuk menguji formil PKPU terbaru itu. Adapun uji formil itu dilatarbelakangi oleh Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Putusan MKMK menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dijadikan landasan hukum dalam pembentukan PKPU 23/2023.

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim dengan dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena memiliki potensi benturan kepentingan didalam perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023.

Baca Juga :   FEBRIE ADRIANSYAH Kenakan Rompi Tahanan Pink ke Kejagung

TAPDK pun berkesimpulan PKPU No 23/2023 tidak sah. Sebab, UU yang menjadi acuannya dibuat dengan cara-cara yang melawan hukum.

“Sesuai ketentuan hukumnya, Putusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023 adalah TIDAK SAH sehingga tidak dapat dijadikan acuan atau dasar hukum dalam pembentukan Peraturan perundang-Undangan termasuk dan tidak terkecuali PKPU Nomor 23/ 2023,” demikian bunyi petitum permohonan tersebut.

Sebelumnya, MK menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat batas usia capres-cawapres. MK menambah ketentuan capres-cawares boleh di bawah umur 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Keputusan itu menuai banyak sorotan lantaran dianggap untuk mempermudah anak sulung Presiden Jokowi, Gibran yang belum berusia 40 tahun melenggang ke Pilpres di 2024.

Tak lama setelah putusan itu, Gibran dipilih menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Mereka telah mendaftar ke KPU dan mendapat nomor urut 2. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1
LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan
RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun
PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca