SuarIndonesia – Para pegawai kontrak di Pemprov Kalsel digaransi masih dipekerjakan tahun depan. Syaratnya sudah tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan pendataan, saat ini jumlah pegawai kontrak Pemprov Kalsel yang telah masuk database BKN mencapai 11 ribu orang. Jumlah riil nya masih di atas angka tersebut, sebagian masih belum masuk database BKN.
Jika masuk database BKN, maka menurut Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Nanindra, pegawai non ASN masih bisa bekerja di pemda, pemkab dan pemkot, kementerian maupun lembaga.
“Kami melakukan pendataan pegawai non ASN sejak 2022 lalu,” kata Tantri, Rabu (20/12/2023).
Untuk terdaftar di BKN, para pegawai minimal setahun bekerja atau terhitung dari Desember 2021.
Lalu, nasib pegawai non ASN yang belum terdaftar di BKN? Tantri memastikan, terkhusus untuk lingkup Pemprov Kalsel masih tetap bisa bekerja.
“Berdasarkan arahan gubernur bahwa semua pegawai non ASN yang sudah bekerja di Kalsek diharapkan dapat tetap bekerja,” tegasnya.
Tantri berharap, kementerian, lembaga dan lainnya juga bisa memperjuangankan pegawai non ASN agar tetap bisa bekerja. Tujuannya agar tidak meningkatnya angka pengangguran di Banua.
Tantri bilang, gubernur berkomitmen melindungi seluruh pegawai yang bekerja dan memberikan kinerja serta kontribusi terhadap pembangunan Kalsel, pasti akan dipertahankan.
“Pak gubernur sudah komitmen tidak ingin terjadi pengangguran massal karena pemberhentian non ASN yang jumlahnya belasan ribu, makanya bagi mereka yang berkinerja baik dan terdaftar di BKN bisa dipertahankan,” pungkasnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















