DIEFEKTIFKAN Lagi Perda Larangan Beri Uang di Jalanan

- Penulis

Sabtu, 14 Januari 2023 - 02:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Masih dihangatkan kalau di Banjarmasin ada larangan bagi pengendara memberi uang kepada Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di jalan-jalan termasuk di persimpangan jalan protokol?

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 ternyata mengatur larangan itu. Tepatnya di BAB III Pasal 5.

Sedangkan bunyinya, dilarang memberi uang atau barang dalam bentuk apapun kepada Gepeng di persimpangan jalan (Traffic Light), jalan protokol, pasar, tempat ibadah, taman dan jembatan serta tempat-tempat umum lainnya.

Namun sayangnya, Perda tersebut tidak bisa berjalan optimal. Bahkan warga banyak tidak mengetahui adanya larangan itu.

Misalnya Sari, warga K.S Tubun, Banjarmasin Selatan. Ia mengaku, kerap kali memberi sedekah kepada warga yang meminta-minta saat berhenti di traffic light.

“Kalau ada rezeki berlebih kita kasih uang biasanya. Tapi kita tidak tahu kalau ternyata ada larangan memberi uang ke pengemis,” ucap singkat, wanita 32 tahun itu.

Di sisi lain, Perda yang mengatur larangan bagi warga Banjarmasin memberi sesuatu kepada Gepeng, diakui bertentangan dengan hak manusia.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Fahmi Arif Ridha mengakui bahwa penerapan aturan tersebut sulit berjalan. Tersosialisasi pun diakuinya kurang.

Baca Juga :   SEORANG Buruh Bangunan Disergap Polisi

“Kalau kita tertibkan, khawatirnya bakal terjadi konflik sosial. Karena berkaitan dengan hak manusia,” ucap Fahmi kepada awak medi, di ruang kerjanya, Jumat (13/1/2023 ) .`

Bahkan dari pantauan belakangan ini Perda larangan pemberiam uang di jalananan terkesan mandul dan tak diterpakan. Hal ini terbukti hampir semua di persimpangan jalan di S Parman maupun Pasar Lama banyak dipakai oper sonal remaja maupun ibu-ibu mengais rezeki dengan melantukan lagu-lagu Pop, Dangdut hingga sholawat nabi.

Demikian juga para pemakai jalan mereka tak segan-segan memberikamn uang bagi para remaja lain yang memang mengedarkan kotak hingga kantong plastik tempat uang mereka.

Selain ada yang menolak di antara mereka pun banyak yang memberikan uang, sehingga dengan Perda yang dibuat Pemko tersebut tampak bertolak belakang.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AMUK API Hanguskan Tiga Toko di Sungai Andai Banjarmasin Utara
KOLABORASI Polri – Media Investasi Sosial Sangat Penting, Begini Penekanan Kapolda Kalsel
SEORANG MONTIR MOTOR Tergeletak Tak Bernyawa di Bengkel
BAKTI KESEHATAN POLRI, Berkaitan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kalsel Layani 7.414 Warga
DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu
MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global
JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba
PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:24

UMPAN Pemancing Disambar Buaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:49

AMUK API Hanguskan Tiga Toko di Sungai Andai Banjarmasin Utara

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:36

SEORANG MONTIR MOTOR Tergeletak Tak Bernyawa di Bengkel

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:33

BAKTI KESEHATAN POLRI, Berkaitan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kalsel Layani 7.414 Warga

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:17

DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25

MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:37

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Senin, 22 Juni 2026 - 21:45

PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini

Berita Terbaru

Umpan pemancing di Kumai disambar buaya. (Foto: Istimewa)

Kalteng

UMPAN Pemancing Disambar Buaya

Rabu, 24 Jun 2026 - 00:24

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menyampaikan sambutan dalam acara peresmian DEAL 2026 di Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026). (Foto: An tara/Farhan Arda N)

Lifestyle

KEMKOMDIGI Siapkan AI dalam Digitalisasi Bansos

Selasa, 23 Jun 2026 - 23:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca