DIDUGA STRES Nyaris Bacok Ibu Kandung, Penuntutan Perkara Dihentikan Kejaksaan

- Penulis

Selasa, 23 Agustus 2022 - 15:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Seorang pria bernama M Supiani, diduga stres pada saat membersihkan rumput, dan tiba-tiba ada semacam bisikan hingga nyaris membacok  ibu kandungnya.

Terdakwa  melanggar pasal Primair 351 Ayat (1) KUH Pidana Subsidiair 212 KUH Pidana berasal dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah ini, akhitnya  penuntutan perkara dihentikan Kejaksaan

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati kalsel), Romadu Novelino SH MH, membenarkan adanya penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.

Ini dilaksanakan, Selasa (23/8/2022) langsung oleh  DR. Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, yang menyetujui penghentian penuntutan di lingkungan Kejati Kalsel.

Hasil ekspose dihadiri oleh  Ahmad Yani  SH MH, selaku Wakil Kepala Kejakti Kalsel bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Indah Laila SH MH dan para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum, secara virtual.

Dijelaskan kasus posisi berawal  Sabtu tanggal 18 Juni 2022 di Mandingin Rt.004 Rw.001 Kelurahan / Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Terdakwa ketika memberihkan rumput, bergenas masuk ke dalam rumah dan engamuk menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang ingin bacok ibunya.

Baca Juga :   ULM JUARA Olimpiade Anatomi Nasional Empat Tahun Berturut-turut

Dan saksi Iskandar berusaha menenangkan serta mengamankan terdakwa hingga akhirnya kedatangan aparat Kepolisian yang turut membujuk terdakwa.

Dan setelah itu memeluk atau mendekap tubuh terdakwa, akan tetapi terus memberontak dan bersama warga lainnya ikut membantu, yangf kemudian terdakwa terjatuh ke lantai.

Namun senjata tajam masih di tangan terdakwa dan saksi Iskandar berusaha merebut hingga  terjadi tarik menarik berujung saksi terluka di bagian telapak tangan.

Namun setelah itu, terdakwa berhasil ditenangkan dan bisa diajak berkomunikasi,  kemudian dibawa ke Mapolres mempertanggungjawabkan perbuatannya;

Terdakwa mengaku mendengar suara batin, lalu mengamuk kepada ibunya dan juga kaget kedatangan polisi tersebut.

Mempertimbangkan berbagai hal, termasuk terdakwa tulang punggung keluarga dan kesepakatan perdamaian antara saksi korban, maka perkara disetujui JAMPIDUM, telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian
penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative. (ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOLABORASI Polri – Media Investasi Sosial Sangat Penting, Begini Penekanan Kapolda Kalsel
SEORANG MONTIR MOTOR Tergeletak Tak Bernyawa di Bengkel
BAKTI KESEHATAN POLRI, Berkaitan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kalsel Layani 7.414 Warga
DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu
MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global
REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis
JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba
PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:17

DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25

MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:24

PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun

Senin, 22 Juni 2026 - 21:19

ASPIRASI MAHASISWA Diperjuangkan Dewan Kalsel hingga ke DPR RI

Senin, 22 Juni 2026 - 13:21

PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers

Senin, 22 Juni 2026 - 01:16

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:27

SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca