SuarIndonesia – Keberadaan armada angkutan kota antar provnsi (AKAP) di Terminal Pal 6 masih diberikan dispensasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel.
Kewenangan pengaturan AKAP berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XV Provinsi Kalsel.
Sesuai kewenangan tempat mangkal atau standby AKAP di Terminal Tipe A dalam hal ini Gambut Barakat.
“Sesuai kewenangan yang berhak mengaur AKAP dari BPTD, kami sudah bersurat kepada mereka untuk ditindaklanjuti.
Apakah nanti kebijakannya AKAP hanya boleh sampai Terminal Tipe A saja atau bagaimana itu kewenangan pihak BPTD,” beber Rusma, Senin (15/11/2021).
Menurut Rusma, selain bersurat ke BPTD pihaknya juga melayangkan surat ke perusahaan otobus (PO) yang biasa stanby di Terminal Pal 6 terkait batasan waktu dispensasi.
Ia berharap ke depan pihak PO dan organda bisa komunikasi dengan BPTD terkait kelanjutan operasional. Rusma mengaku tak ingin muncul kesan Dishub Kalsel merebut kewenangan Kementerian karena mengizinkan masuk terminal Pal 6.
“Kalau hanya menurunkan dan menaikkan penumpang masih bisa kami atur karena tidak makan tempat. Misalnya masuk terminal satu jam sebelum keberangkatan, lalu setelah itu keluar lagi untuk berangkat masih bisa kami atur.
Yang perlu diketahui juga kebijakan itu berada di pihak BPTD, kami bisa saja menjalankan asal ada rekomendasi dari BPTD selaku pemilik kewenangan. Intinya kami ingin berikan kenyamanan bagi penumpang tapi tidak bertentangan dengan peraturan,” urainya.
Belum ada keterangan resmi dari pihak BPTD Kalsel. Saat dikonfirmasi Kepala BPTD Kalsel, Zulmardi, melalui whatsapp ke nomor yang bersangkutan tidak ada balasan.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















