SuarIndonesia – Jajaran Polsekta Banjarmasin Tengah, membongkar jaringan peredaran Narkoba di Kota Banjarmasin.
Dua tersangka diamankan yaitu Yudi Efendi (43) dan Rizky Wahyuda alias Iki (23).
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Irwan Kurniadi SIK, ketika dikonfirmasi Jum’at (6/12), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti dan akan dikenakan pasal 132 jo 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Mereka ditangkap saat berada di Jalan Padat Karya Komplek Herlina Perkasa Blok Keruwing I RT 64 Banjarmasin Utara, Rabu (4/12), sekitar pukul 19.00 WITA,” ujarnya lagi.
Tersangka Yudi diketahui beralamat Jalan Padat Karya Komplek Herlina Perkasa Blok Keruwing IX RT 64 Banjarmasin Utara.
Sedangkan Iky beralamat Jalan Padat Karya Komplek Herlina Perkasa blok Kruwing X Banjarmasin Utara.
Dari tangan kedua tersangka, disita barang bukti berupa 80,5 butir pil ekstasi warna merah logo kerang dengan berat bruto 33,48 gram.
Kemudian 40 puluh butir warna ungu logo Hello Kitty dengan berat bruto 14,79 gram
Selanjutnya paket sabu-sabu dengan berat bruto 90,31 gram, satu buah alat timbangan, uang tunai sebesar Rp 1.250.000 dan lainnya.
Dimana terungkapnya peredaran narkoba ini, tak luput dari informasi masyarakat kalau kedua tersangka sering melakukan peredaran di wilayah hukum Banjarmasin Tengah. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















