SuarIndonesia – Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 2 pekan sejak tanggal 11 sampai 25 Januari.
Gubernur Kalsel melalui instuksi juga meminta bupati/walikota melaksanakan hal yang sama.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, instruksi Gubernur Kalsel mengarahkan bupati/walikota melakukan pembatasan tempat kerja 25 persen work from office.
Belajar mengajar sistem daring, operasional kebutuhan pokok tetap 100 persen, restoran/cafe makan di tempat hanya 25 persen dari kapasitas, operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 WITA, kegiatan konstruksi tetap 100 persen, tempat ibadah 50 persen, dan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan dibatasi 25 persen.
Dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kalsel, HM. Muslim, PPKM utamanya dilaksanakan kabupaten kota.
Gubernur hanya memberikan instruksi kepada bupati walikota untuk melakukan pembatasan kegiatan. Terdapat lingkup kegiatan yang dilakukan pembatasan.
Ia mencontohkan ada pembatasan jam operasional atau jumlah orang.
“Pengurangan jam operasional seperti mall sampai pukul 20.00 WITA, jumlah orang di tempat makan dikurangi hanya boleh 25 persen dari kapasitas selebihnya hanya membungkus, resepsi pernikahan diatur lagi karena ada ketentuan jumlah orang yang boleh hadir.
Hal demikian disesuaikan dengan kabupaten kota, boleh saja kabupaten kota meniadakan resepsi pernikahan selama 2 minggu ke depan,” tuturnya.
Menurut Muslim terdapat perbedaan antara pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan PPKM. PSBB yang dibatasi adalah sosialnya, sedangkan PPKM hanya mengatur volume atau kapasitas kegiatannya.
“PSBB kemarin sampai tempatnya yang ditutup, sekarang tempat tetap buka tapi dilakukan pembatasan,” bebernya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















