SuarIndonesia – Untuk mempercepat penyiapan lahan Bendungan Riam Kiwa, dibentuk Tim Percepatan Pembangunan Bendungan Riam Kiwa.
Tim yang baru dibentuk itu mempunyai beberapa tugas, melaksanakan koordinasi dan fasilitasi upaya percepatan penyelesaian kawasan hutan di rencana lokasi bendungan.
Kemudian, melaksanakan koordinasi dan fasilitasi upaya percepatan penyelesaian pembebasan lahan di area pengguna lain (APL) lokasi bendungan.
Lalu, melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan lain yang menghambat tahapan pelaksanaan pembangunan bendungan. Serta melakukan pemantauan setiap tahapan pelaksanaan untuk memastikan tahapan berjalan sesuai dengan rencana.
Terakhir, menyampaikan laporan kepada Gubernur Kalsel setiap dua pekan terhadap progres persiapan pembangunan dan satu bulan sekali pada fase pembangunan bendungan.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel Hj Fatimatuzzahra optimis KLHK akan segera melepas kawasan hutan di lokasi pembangunan Bendungan Riam Kiwa.
“Rekomendasi dari BNPB sudah ada. Kemudian surat dari Kementerian PUPR sudah ditandatangani pak Menteri untuk disampaikan ke KLHK,” bebernya.
Setelah proses itu selesai, dia menuturkan, berdasarkan PP nomor 7 tahun 2021 ada beberapa hal teknis yang harus dilaksanakan.
Jadi kita akan koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai untuk melengkapi permohonan yang akan disampaikan ke KLHK,” tuturnya.
Bendungan Riam Kiwa nantinya memiliki panjang 490 meter, tinggi 50 meter dan kapasitas daya tampung air 90 juta liter.
itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, mengatakan agar bendungan Riam Kiwa bisa segera dibangun, kini semua stakeholder terkait sedang berupaya mempercepat pelepasan kawasan hutan di lokasi rencana pembangunan.
Sementara masih berkutat masalah lahan. Insyaallah ini sudah mulai berproses,” katanya.
Dia mengungkapkan, ada kabar baik dari pusat terkait perkembangan pembangunan bendungan yang diprediksi memakan anggaran Rp 1,7 triliun itu. Yakni, keluarnya rekomendasi dari Kepala BNPB.
“Sebelumnya BNPB disurati gubernur, dan sudah mendapatkan surat balasan. Itu menjadi lampiran penting untuk persyaratan pelepasan kawasan hutan,” ungkapnya.
Selain itu, dia menyebut, nantinya juga ada surat permohonan dari Kementerian PUPR terkait pelepasan kawasan hutan untuk Kementerian LHK.
“Ini langkah penting untuk tahap lanjutan. Karena Menteri LHK juga sedang menunggu,” sebutnya.
Hanifah berharap, Bendungan Riam Kiwa dapat segera dibangun. Karena bangunan ini menjadi salah satu poin penting yang sedang diperjuangkan pemprov, sebagai upaya mitigasi dan pengurangan risiko banjir. “Khususnya di sub DAS Martapura,” ucapnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















