SuarIndonesia – Saksi Deska dari unsur kampus UNU (Universitas Nahdatul Ulama) Kalimantan Selatan menyebutkan kalau pihaknay haya menjalankan pemrintah terdakwa untuk melakukan pemotongan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
“Kami hanya menuruti instruksi terdakwa sebagai pimpinan, yang katanya berdasarkan rapat pimpinan kampus ada keputusan pemotongan biaya KIP,”
ujar Kabag Akademik UNU Gambut Deska, dalam perkara mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Nahdatul Ulama Kalimantan Selatan, H. Rif’atul Hidayat kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, pada sidang pada Rabu (8/3/2023).
Dijelaskan saksi, usai diajukan ke Kementerian Pendidikan dan disetujui, dana biaya KIP kemudian di transfer ke masing-masing mahasiswa melalui rekening Bank Mandiri yang dibukakan oleh pihak kampus.
“Setiap mahasiswa mendapat dana sebesar Rp4,2 juta, dengan penerima sebanyak 294 orang,” jelas saksi.
Setelah dana masuk, oleh terdakwa ujar saksi, dia minta untuk membuat surat ke bank untuk dilakukan pemotongan langsung masing-masing persemester dipotong Rp2,4 juta.
Tak hanya itu, bagi mahasiswa yang tidak aktif pemotongan langsung dilakukan melalui ATM yang PINnya dibuat sama oleh terdakwa, diambil langsung oleh saksi dan dua pegawai bagian akademik.
Ditanya ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak, berapa jumlah yang terkumpul dan apakah digunakaan untuk kepentingan kampus?. Saksi mengatakan tidak tahu.
“Yang pasti oleh terdakwa saya pernah diminta untuk mengambil uang ke bank sebanyak 5 kali, berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 600 juta. Untuk apa duit tersebut saya tidak tahu,” katanya.
JPU Harwanto ketika menanyakan kepada saksi Nanda, mengakui kalau tanda tangan cek untuk pengambilan uang di bank hanya tanda tangan scan.
Termasuk saat pengambil uang Rp1 Miliar, tandatangan rektor di cek juga hanya scan.
“Saya sempat tanyakan kepada bapak (terdakwa). Saat itu beliau menjawab nanti dia yang akan minta ijin,” ujar saksi Nanda juga bagian dari akademik.
Sementara saksi seorang mahasiswa bernama Mahrita mengaku diminta terdakwa membuat pernyataan mau dipotong.
“Kami diminta untuk membuat surat pernyataan, dana KIP dipotong atas kemauan sendiri,” ujar Mahrita pada sidang sebelumnya.
Diketahui, H. Rifatul Hidayat yang merupakan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas NU Gambut ini pada dakwaan dikatakan telah melakukan pemotongan dana pemerintah tersebut.
Padahal tetdakwa mengetahui dalam peraturan tidak dibenarkan memotong dana biaya hidup penerima KIP.
Dalam hal ini sesuai audit BPKP Propinsi Kalsel akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sekitar Rp2,7 miliar.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primer.
Sedangkann subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















