SuarIndonesia – Insentif tenaga kesehatan (Nakes) dan petugas di Kecamatan dan Kelurahan sejak hari Kamis (28/05/2020) kemarin sudah mulai dibayarkan, salah satunya Kecamatan Banjarmasin Tengah, pencairan insentif tersebut dapat dilaksanakan karena syarat dan ketentuan seperti SPJ dinilai lengkap.
Kemudian pada hari Selasa (2/06/2020) menyusul kecamatan dan kelurahan lainnya secara bertahap.
Sedangkan untuk insentif tenaga kesehatan di Puskesmas turut mulai dibayarkan seperti Puskesmas Pekauman, Teluk Dalam, Pemurus Baru dan menyusul yang lainnya sambil menunggu perbaikan laporannya.
“Insentif covid-19 yang diberikan untuk Dokter Spesialis Paru Rp10 juta, spesialis lainnya Rp7,5 juta dan Dokter umum Rp5 juta,” papar Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, Sabtu (30/05/2020).

Sebelumnya, Ibnu menyampaikan insentif tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah Pemko Banjarmasin sudah dianggarkan di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin. Dimana untuk membayar insentif para tenaga kesehatan di bawah kewenangan Pemko Banjarmasin yang bertugas selama pandemi Covid-19, pihaknya sudah menganggarkan dana kurang lebih Rp2 miliar.
Angka tersebut, menurutnya, dirumuskan untuk membayar insentif tenaga kesehatan selama tiga bulan dan masih mungkin dianggarkan kembali jika pandemi Covid-19 terus berlanjut di Banjarmasin.
Menurutnya, insentif yang disiapkan mengacu pada standar insentif tenaga kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Pusat.
“Standarnya adalah standar yang diatur pemerintah pusat. Misal Spesialis paru tunjangannya sekitar Rp10 juta. Dan itu berjenjang, perawat berapa tergantung juga tingkat resiko. Itu dari APBD Kota,” kata H Ibnu Sina. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















