SuarIndonesia – Pembahasan finalisasi Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Banjarbakula yang meliputi 5 kabupaten atau kota dilaksanakan Selasa (27/10/2020) lalu di ruang rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (Kalsel).
Rapat dihadiri SKPD lingkup provinsi dan Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Barito Kuala.
“Ada beberapa poin yang harus ditindaklanjuti lagi dari hasil rapat tersebut,” ujar Kabid Perizinan Ekonomi dan Sumber Daya Alam Dinas Penanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel, Miftahul Chair, mewakili Kepala DPMPTSP, Ir. Nafarin.
Chair menjelaskan poin-poin yang akan ditindaklanjuti pertama perlu adanya konsistensi muatan pengaturan yang tertuang dalam Rancangan perda, harus sama dan tertuang dalam materi teknis dokumen rencana dan peta.
Ke dua, perlunya penjabaran dan penyesuaian tujuan penataan ruang dalam rencana pola ruang dan rencana struktur ruang.
Ke tiga, perlunya justifikasi secara komprehensif kawasan perkotaan dan perdesaan beserta fungsi kegiatan dalam deliniasi KSN Banjarbakula.
Ke empat, kawasan inti dan penyangga KSN banjarbakula belum dijelaskan secara komprehensif serta pola interaksi kewilayahan.
“Ke lima, delapan kawasan perkotaan yang disebutkan dalam Ranperda sudah disepakati tiap kabupaten/ kota yang termasuk ke dalam KSN Banjarbakula.
Dan terakhir, pemerintah kabupaten/ kota melalui SKPD terkait menyampaikan koreksi tertulis jika ada yang belum sesuai,” pungkasnya.(adv)