DEWAN KALSEL Panggil PT Tapin Coal Terminal Terkait Perijinan Usaha Perusahaan

SuarIndonesia – Dewan Kalsel panggil PT. Tapin Coal Terminal (TCT) terkait perijinan usaha perusahaan.

Terlebih pelabuhan batubara dan jalan hauling yang banyak dilintasi para pemegang iup, serta kontribusi perusahaan tersebut terhadap banua.

Dari keterangan, Jumat (25/11/2022) pemanggilan ini terkait perijinan yang telah berubah dari Pelabuhan khusus menjadi pelabuhan umum, serta kontribusinya bagi banua.

“Iya semua sudah kita panggil pada Rabu (23/11/2022),” ucap Anggota Komisi III DPRD Kalsel. Hormansyah.

Menurut Hormansyah, sesuai peraturan pertambangan yang memiliki IUP seharusnya memiliki jalan hauling, kemungkinan ada juga pemilik IUP tapi tak memiliki jalan hauling namun menggunakan jasa PT. TCT

” Kita khawatir jalan hauling milik PT. TCT ini digunakan para penambang ilegal mining,” sebutnya.

Dari informasi pihak PT. TCT, perijinan yang mereka kantongi dari pusat sejak tahun 2013 yang sudah berubah status dari pelabuhan khusus menjadi pelabuhan umum.

“Perijinan kiita dari Dirjen perhubungan laut sejak 2013,” Ucap Ali Murdani staf CSR PT. TCT

Ali Murdani juga mengatakan, pihaknya membantu masyarakat lewat program CSR dari segi pendidikan, sedangkan mengenai pendapatan perusahaan, dirinya tidak mengetahui persis pembagian untuk daerah.

“Karena ijin dari pusat, maka laporannya ke pusat, kemungkinan akan turun kedaerah,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kalsel M. Fitri Hernadi mengakui perijinan PT. TCT dari Kementrian Perhubungan yang koordinasibya dengan KSOP Sahbandar Pelabuhan.

“Dishub Kalsel hanya sebagai monitoring, tidak bisa menjadi pengawasan,” Ujarnya.

Menurut Fitriadi, baik mengenai lapoan pendapatan atau hasil perusahaan, pihak PT. TCT berhubungan langsung ke pusat. Sedangkan yang berhubungan langsung ke masyarakat hanya program csr.

Disinggung mengenai dugaan adanya ilegel mining yang menggunakan jasa PT TCT menurut Fitriadi tak semudah itu dan tidak dibicarakan pada pertemuan ini.

“Selama ini baik baik saja, tidak ada informasi mengenai pelanggaran ataupun temuan,” katanya (HM)

 574 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!