SuarIndonesia – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Kartoyo, S.M. perdalam informasi mengenai pemekaran wilayah ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Diketahui sebelumnya bahwa ada dua wacana pemekaran di Kalsel atau Daerah Otonom Baru (DOB) di Kalsel.
Yakni Tanah Kambatang Lima di Kabupaten Kotabaru dan Gambut Raya yang ada di Kabupaten Banjar yang tengah disuarakan oleh masyarakat.
Desakan suara masyarakat inilah, ujar H. Kartoyo yang membuat mereka bertandang di Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri RI pada Jumat (14/2/2025).
Kepala Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II, Agus Salim, S.H., M.A.P. mengatakan informasi bahwa status pengusulan DOB tersebut berstatus moratorium.
Moratorium dalam konteks pemekaran wilayah berarti penundaan atau penghentian sementara kebijakan pembentukan daerah otonom baru.
Artinya, selama moratorium berlangsung, usulan pemekaran tidak akan diproses hingga ada keputusan resmi untuk mencabut kebijakan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, H. Kartoyo menyampaikan bahwa pihaknya memahami kebijakan moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat.
Namun, ia juga menegaskan bahwa desakan masyarakat terkait pemekaran Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya harus tetap diperjuangkan.
“Kami tentu menghormati kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium, tetapi aspirasi masyarakat harus tetap dikawal.
Semoga ada solusi terbaik bagi daerah yang ingin berkembang,” harapnya.
Pada prinsipnya, lanjut H. Kartoyo, DPRD Provinsi Kalsel akan mendukung apapun yang terbaik bagi masyarakat “Banua”.
Jika memang pemekaran ini merupakan solusi dari banyak persoalan, maka patut untuk didukung.
“Seperti yang kita ketahui bahwa tujuan dari dimekarkannya wilayah ialah setidaknya agar mempermudah pelayanan publik, efisiensi serta efektifitas pemerintahan, pemerataan pembangunan dan infrastruktur, dan lain sebagainya,” ujar H. Kartoyo. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















