Suarindonesia -Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel, H. Isharwanto menambahkan, IUP yang ada saat ini berjumlah 236 dan yang sudah dicabut berjumlah 595.
Kurang bayar jamrek berdasar temuan BPK 52 IUP, sampai dengan saat ini sudah 21 IUP yang melalukan pelunasan.
Jika dihitung dari jumlah dana sebelumnya Rp146 miliar tersisa Rp66 miliar.
“Yang agak susah kami tagih IUP di Tanjung dan Balangan, sebab sudah IUP operasi produksi tapi belum ad akatifitas di lokaso tambang. Hal itu dikarenakan jalannya belum ada, izin pinjam pakai kawasan hutan belum keluar juga tapi secara aturan mereka wajib membayar jamrek, ” kata Isharwanto.
Pria yang akrab disapa Kelik ini menyebut, pihaknya mencoba meminta dispensasi ke Kementerian ESDM. Bukan meminta dispensasi tidak membayar, namun menurut Kelik keringan untuk membayar secara dicicil.
” Kewajiban bayar jamrek kan untuk lima tahun sekaligus sesuai aturan. Nah untuk perusahaan ini kami mintakan dispensasi agar pembayaran dicicil per tahun saja. Jika dispensasi ini diberikan maka saya yakin temuan BPK bisa diselesaikan, ” bebernya.
Kelik menegaskan pihaknya memberikan batas waktu hingga akhir Juli bagi perusahaan untuk melakukan pelunan. Jika sampai akhir Juli tidak juga membayar, maka akan dipanggil lagi sampai tiga kali.
” Jika tetap tidak mau bayar IUP nya kita cabur sementara,” urainya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















