DESDM Kalsel Nyatakan 46 Ribu Hektare Bekas Tambang Sudah Direklamasi

- Penulis

Kamis, 29 Agustus 2019 - 02:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel)   melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) memberlakukan aturan yang cukup ketat terkait pertambangan sejak perpindahan kewenangan dari kabupaten pada tahun 2017 lalu.

Satu hal yang terus ditertibkan DESDM Kalsel adalah terkait jaminan reklamasi (jamrek).

Langkah awal yang diambil oleh DESDM adalah menaikan dana jamrek dari kisaran Rp10 sampai Rp55 juta perhektare menjadi Rp90 sampai Rp110 juta perhektare.  Sempat mendapat penolakan dari sebagian pengusaha tambang.

Namum pemprov tak bergeming dan terus menagih kekurangan bayar jamrek.

Diakui Kepala DESDM Kalsel, Isharwanto, tidak mudah untuk menertibkan tersebut dan tentu saja ada kendala yang harus dihadapi.

“Yang pasti kita sesuai aturan saja,  jika tidak sesuai aturan perusahaan kita tutup.

Awal pemindahan kewenangan terdapat 876 pemegang izin usaha pertambangan,  sekarang tersisa 319,” ujar Isharwanto baru-baru tadi.

Pria yang akrab disapa Kelik ini menambahkan, mulanya dana jamrek hanya Rp102 miliar dan U$D510 ribu.

Saat ini jumlahnya naik signifikan,  yaitu  Rp510 miliar dan U$D2, 5 juta.  Diakuinya masih ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kurang bayar jamrek.

Dari 52 perusahaan yang kurang bayar jamrek tersisa 16 perusahaan dengan total dana Rp32 miliar.

Baca Juga :   SENGKETA PELAYANAN Ketenagalistrikan Bergulir “ke Meja Hijau” PTUN Banjarmasin

Ke 16 perusahaan itu, kata Kelik,   perusahaan yang belum mrlaksanakan aktivitas di lapangan karena masih ada kendala operasional.

Kendala itu di antaranya terkait pinjam pakai kawasan hutan belum keluar dan belum tersedianya akses jalan.

“Perusahaan diwajibkan melunasi jamrek di satu sisi belum melakukan apa-apa, tapi tetap kita tagih sesuai aturan harus membayar jaminan 5 tahun.

Posisi sekarang tagihan kedua, sampai tagihan ke tiga dan yang keempat kita cabut sementara izinnya,” beber Kelik.

Ia menjelaskan, sesuai data yang ada saat ini terdapat 76.629 hektere bukaan tambang dengan 196 buah lubang tambang (void) raksasa baik dari IUP maupun pemegang karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang dikeluarkan pemerintah pusat.

“Reklamasi yang dilaksanakan sudah mencapai 46.607 hektare dan revegitasi 16.286 hektare,” urainya.(RW)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!
BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan
PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:36

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Kamis, 10 September 2026 - 21:58

DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Kamis, 10 September 2026 - 16:53

MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49

PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Kamis, 10 September 2026 - 12:41

PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Rabu, 9 September 2026 - 23:38

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla

Berita Terbaru

31 WNA Malaysia dan Taiwan ditangkap Imigrasi Pontianak, Kalbar. (Foto: Istimewa)

Kalbar

31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:50

Karhutla mengancam habitat orang utan di TN Tanjung Puting Kalteng. (Foto: HO-Dok Balai TNTP)

Headline

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:46

Tim BKSDA dan YIARI Kalbar mengevakuasi Orang utan dari salah satu kebun warga di Kayong Utara. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

ENAM Orang Utan Diselamatkan dari Karhutla

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:17

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca