DESDM Kalsel Nyatakan 46 Ribu Hektare Bekas Tambang Sudah Direklamasi

- Penulis

Kamis, 29 Agustus 2019 - 02:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel)   melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) memberlakukan aturan yang cukup ketat terkait pertambangan sejak perpindahan kewenangan dari kabupaten pada tahun 2017 lalu.

Satu hal yang terus ditertibkan DESDM Kalsel adalah terkait jaminan reklamasi (jamrek).

Langkah awal yang diambil oleh DESDM adalah menaikan dana jamrek dari kisaran Rp10 sampai Rp55 juta perhektare menjadi Rp90 sampai Rp110 juta perhektare.  Sempat mendapat penolakan dari sebagian pengusaha tambang.

Namum pemprov tak bergeming dan terus menagih kekurangan bayar jamrek.

Diakui Kepala DESDM Kalsel, Isharwanto, tidak mudah untuk menertibkan tersebut dan tentu saja ada kendala yang harus dihadapi.

“Yang pasti kita sesuai aturan saja,  jika tidak sesuai aturan perusahaan kita tutup.

Awal pemindahan kewenangan terdapat 876 pemegang izin usaha pertambangan,  sekarang tersisa 319,” ujar Isharwanto baru-baru tadi.

Pria yang akrab disapa Kelik ini menambahkan, mulanya dana jamrek hanya Rp102 miliar dan U$D510 ribu.

Saat ini jumlahnya naik signifikan,  yaitu  Rp510 miliar dan U$D2, 5 juta.  Diakuinya masih ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kurang bayar jamrek.

Baca Juga :   MENGEJUTKAN ! Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto Diganti, Wakapolda Gantikan Posisinya

Dari 52 perusahaan yang kurang bayar jamrek tersisa 16 perusahaan dengan total dana Rp32 miliar.

Ke 16 perusahaan itu, kata Kelik,   perusahaan yang belum mrlaksanakan aktivitas di lapangan karena masih ada kendala operasional.

Kendala itu di antaranya terkait pinjam pakai kawasan hutan belum keluar dan belum tersedianya akses jalan.

“Perusahaan diwajibkan melunasi jamrek di satu sisi belum melakukan apa-apa, tapi tetap kita tagih sesuai aturan harus membayar jaminan 5 tahun.

Posisi sekarang tagihan kedua, sampai tagihan ke tiga dan yang keempat kita cabut sementara izinnya,” beber Kelik.

Ia menjelaskan, sesuai data yang ada saat ini terdapat 76.629 hektere bukaan tambang dengan 196 buah lubang tambang (void) raksasa baik dari IUP maupun pemegang karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang dikeluarkan pemerintah pusat.

“Reklamasi yang dilaksanakan sudah mencapai 46.607 hektare dan revegitasi 16.286 hektare,” urainya.(RW)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila
REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG
RESHUFFLE KABINET, Enam Pejabat Baru Dilantik Presiden Prabowo
DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer
TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel
RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci
22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 21:16

REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG

Senin, 27 April 2026 - 21:12

KEMENHAJ Minta JCH Melapor jika Ada Pungutan Biaya

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Senin, 27 April 2026 - 00:22

KEMENHAJ Siapkan Klinik Satelit Layani Jemaah Haji dengan Cepat

Minggu, 26 April 2026 - 23:30

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci

Minggu, 26 April 2026 - 17:23

JASAD MENGAPUNG di Sungai depan Museum Perjuangan

Minggu, 26 April 2026 - 00:36

SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah

Berita Terbaru

Kalsel

ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila

Senin, 27 Apr 2026 - 21:22


Jemaah calon haji Indonesia setibanya di Madinah. (Foto: Kemenhaj)

Nasional

KEMENHAJ Minta JCH Melapor jika Ada Pungutan Biaya

Senin, 27 Apr 2026 - 21:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca