Suarindonesia – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) memberlakukan aturan yang cukup ketat terkait pertambangan sejak perpindahan kewenangan dari kabupaten pada tahun 2017 lalu.
Satu hal yang terus ditertibkan DESDM Kalsel adalah terkait jaminan reklamasi (jamrek).
Langkah awal yang diambil oleh DESDM adalah menaikan dana jamrek dari kisaran Rp10 sampai Rp55 juta perhektare menjadi Rp90 sampai Rp110 juta perhektare. Sempat mendapat penolakan dari sebagian pengusaha tambang.
Namum pemprov tak bergeming dan terus menagih kekurangan bayar jamrek.
Diakui Kepala DESDM Kalsel, Isharwanto, tidak mudah untuk menertibkan tersebut dan tentu saja ada kendala yang harus dihadapi.
“Yang pasti kita sesuai aturan saja, jika tidak sesuai aturan perusahaan kita tutup.
Awal pemindahan kewenangan terdapat 876 pemegang izin usaha pertambangan, sekarang tersisa 319,” ujar Isharwanto baru-baru tadi.
Pria yang akrab disapa Kelik ini menambahkan, mulanya dana jamrek hanya Rp102 miliar dan U$D510 ribu.
Saat ini jumlahnya naik signifikan, yaitu Rp510 miliar dan U$D2, 5 juta. Diakuinya masih ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kurang bayar jamrek.
Dari 52 perusahaan yang kurang bayar jamrek tersisa 16 perusahaan dengan total dana Rp32 miliar.
Ke 16 perusahaan itu, kata Kelik, perusahaan yang belum mrlaksanakan aktivitas di lapangan karena masih ada kendala operasional.
Kendala itu di antaranya terkait pinjam pakai kawasan hutan belum keluar dan belum tersedianya akses jalan.
“Perusahaan diwajibkan melunasi jamrek di satu sisi belum melakukan apa-apa, tapi tetap kita tagih sesuai aturan harus membayar jaminan 5 tahun.
Posisi sekarang tagihan kedua, sampai tagihan ke tiga dan yang keempat kita cabut sementara izinnya,” beber Kelik.
Ia menjelaskan, sesuai data yang ada saat ini terdapat 76.629 hektere bukaan tambang dengan 196 buah lubang tambang (void) raksasa baik dari IUP maupun pemegang karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Reklamasi yang dilaksanakan sudah mencapai 46.607 hektare dan revegitasi 16.286 hektare,” urainya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















