SuarIndonesia – Kerugian yang diderita sebuah bank “plat merah” (milik BUMN) di Cabang Marabahan, karena ulah Manager Relation (MR), M Ilmi.
Ia menyetujui kredit investasi, ternyata jaminan dan alamat yang diberikan tersebut semuanya palsu., ter,asik KTP maupun Kartu Keluarga.
Hak ini baru diketahui setelah tim audit intern bekerja, ternyata terhadap empat nasabah yang mendapat kredit investasi, jaminan yang diberikan untuk pembelian alat berat berupa eksavator, semuanya palsu, tetapi disetujui oleh pemutus dalam hal ini terdakwa selaku MR.
Hal ini terungkap ketika salah seorang saksi bagian adnminstrasi bernama Andreas pada kantor cabang terasebut ditampilkan pada sidang lanjutan terdakwa M Ilmi, di Pengadilan Tindak {iana Korupsi Banjarmasin, Senin (19/9/2022) d ihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Haris Buwono.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, terjadi kredit macet yang nilainya mencapai Rp 5,9 M yang menjadi unsur kerugian negara.
Saksi sendiri hanya menangani masalah administrasi, sedangkan yang melakukan pemrikasaan ke lapangan adalah dari unsur MR.
Yang anehnya menurut pengakuan saksi yang merupakan salah satu saksi dari lima dari unsur intern bank yang diajukan JPU yang dikomandoi Jaksa Harwanto, menyebutkan kalau pembelian alat berat tersebut 35 persen dibiayai oleh nasabah dan sisanya di bayar bank berupa kredit.
Tetapi dananya tidak dimasukan ke rekening penjual, melainkan masuk rekening nasabah yang palsu tersebut.
Menurut saksi lagi, kalau mengamati prosedur pemberian kredit ini memang sudah sesuai, tetapi mungkin adanya unsur ‘permainan’ dari MR dalam hal ini terdakwa dengan penerima kredit.
Adanya kabar kalau terdakwa menerima semacam ‘fee’ untuk masing masing nasabah ratuan juta rupiah.
Terdakwa Ilmi pejabat pada bank Cabang Marabahan tersebut, didakwa dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif tersebut diancam dengan dua pasal Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengakibat terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp5 ,9 M.
Kredit fiktif yang dilakukan terdakwa berupa tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi refinancing untuk periode Audit Tahun 2021 pada Bank pemerintah tersebut.
Ia didakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)