Danai Saksi Pemilu, Masukkan Pasal Baru dalam UU APBN 2019

- Penulis

Senin, 22 Oktober 2018 - 17:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – DPR mengakui, wacana untuk mendanai saksi Pemilu dari anggaran negara (APBN) belum ada dasar hukumnya. Oleh karena itu, DPR mempertimbangkan untuk masukkan pasal baru sebagai pijakan (cantolan) hukum, dalam UU APBN 2019.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Azis Syamsudin, menyatakan wacana pendanaan saksi Pemilu dari APBN masih dibahas dengan pemerintah. Salah satu yang menjadi pembahasan yaitu mencari landasan hukum untuk merealisasikan dana tersebut. Termasuk dengan mengkaitkannya dalam UU RAPBN.

“Makanya kalau di undang-undang, di dalam UU Pemilu kemarin enggak ada (dasar hukum). Harus dicarikan UU yang bisa nyantol. Salah satu alternatifnya UU APBN 2019,” kata Azis seperti dilansir kumparan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).

Dia mengakui, kalau tak dimuat dalam UU APBN maka tidak ada payung hukum untuk membebankan dana saksi ke anggaran negara. “Ini lagi di kaji baik dari pemerintah maupun dari DPR,” lanjutnya.

Menurut Azis, kalau pun akhirnya hal itu dimasukkan ke dalam UU APBN, maka tidak melanggar azas hukum atau pun norma kepatutan yang lain. “Kalau tidak melanggar aturan filosofi UU maka akan dimasukan. Tapi ini masih dilihat filosofi hukumnya, normatif hukumnya,” ujar Azis.

Baca Juga :   GELAR Unjuk Rasa Diimbau tidak Anarkis

Jika akhirnya hal ini diakomodasi ke dalam UU APBN dan dijalankan, maka keputusan ini akan diserahkan ke Bawaslu. Dengan begitu, partai-partai harus memasukkan nama-nama saksi. “Kalau itu disepakati akan dimasukan ke Bawaslu. Partai-partai hanya memasukan nama saksi kemudian pelatihan dan penyebaran pendistribusiannya dana saksi itu melalui Bawaslu,” pungkasnya. (BY)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
WANTIMPRES Bentuk Rencana Enam Bidang Kerja
PRESIDEN Prabowo: “Saya Lihat Masa Depan Indonesia Cerah”
HANURA KALSEL Lantik Tiga Ketua DPC, Harus Mampu Membesarkan Partai dengan Menghadirkan Solusi Nyata
SYAHGANDA Nainggolan jadi Kepala Bakom
26 ANGGOTA Wantimpres Dilantik Presiden Prabowo
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca