Danai Saksi Pemilu, Masukkan Pasal Baru dalam UU APBN 2019

- Penulis

Senin, 22 Oktober 2018 - 17:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – DPR mengakui, wacana untuk mendanai saksi Pemilu dari anggaran negara (APBN) belum ada dasar hukumnya. Oleh karena itu, DPR mempertimbangkan untuk masukkan pasal baru sebagai pijakan (cantolan) hukum, dalam UU APBN 2019.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Azis Syamsudin, menyatakan wacana pendanaan saksi Pemilu dari APBN masih dibahas dengan pemerintah. Salah satu yang menjadi pembahasan yaitu mencari landasan hukum untuk merealisasikan dana tersebut. Termasuk dengan mengkaitkannya dalam UU RAPBN.

“Makanya kalau di undang-undang, di dalam UU Pemilu kemarin enggak ada (dasar hukum). Harus dicarikan UU yang bisa nyantol. Salah satu alternatifnya UU APBN 2019,” kata Azis seperti dilansir kumparan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).

Dia mengakui, kalau tak dimuat dalam UU APBN maka tidak ada payung hukum untuk membebankan dana saksi ke anggaran negara. “Ini lagi di kaji baik dari pemerintah maupun dari DPR,” lanjutnya.

Menurut Azis, kalau pun akhirnya hal itu dimasukkan ke dalam UU APBN, maka tidak melanggar azas hukum atau pun norma kepatutan yang lain. “Kalau tidak melanggar aturan filosofi UU maka akan dimasukan. Tapi ini masih dilihat filosofi hukumnya, normatif hukumnya,” ujar Azis.

Baca Juga :   GELAR Unjuk Rasa Diimbau tidak Anarkis

Jika akhirnya hal ini diakomodasi ke dalam UU APBN dan dijalankan, maka keputusan ini akan diserahkan ke Bawaslu. Dengan begitu, partai-partai harus memasukkan nama-nama saksi. “Kalau itu disepakati akan dimasukan ke Bawaslu. Partai-partai hanya memasukan nama saksi kemudian pelatihan dan penyebaran pendistribusiannya dana saksi itu melalui Bawaslu,” pungkasnya. (BY)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
RUU Perampasan Aset Masih Tunggu Masukan Bermakna Masyarakat
FINALISASI Perpres Ojol 18 Agustus
PRESIDEN Prabowo: Teruskan Program MBG dengan Perbaikan dan Efisiensi
PRESIDEN Prabowo Perintahkan PLN Segera Tutup PLTD
ATASI Konflik Agraria, Dibentuk Tim Lintas Kementerian
MENDAGRI Tito: Pastikan tidak Ada PPPK Dirumahkan
MENHUB DUDY: “Kami Jajaki dengan China-Rusia Bangun Rel Trans-Kalimantan”

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:31

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan

Selasa, 8 September 2026 - 20:58

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:21

KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca