Danai Saksi Pemilu, Masukkan Pasal Baru dalam UU APBN 2019

- Penulis

Senin, 22 Oktober 2018 - 17:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – DPR mengakui, wacana untuk mendanai saksi Pemilu dari anggaran negara (APBN) belum ada dasar hukumnya. Oleh karena itu, DPR mempertimbangkan untuk masukkan pasal baru sebagai pijakan (cantolan) hukum, dalam UU APBN 2019.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Azis Syamsudin, menyatakan wacana pendanaan saksi Pemilu dari APBN masih dibahas dengan pemerintah. Salah satu yang menjadi pembahasan yaitu mencari landasan hukum untuk merealisasikan dana tersebut. Termasuk dengan mengkaitkannya dalam UU RAPBN.

“Makanya kalau di undang-undang, di dalam UU Pemilu kemarin enggak ada (dasar hukum). Harus dicarikan UU yang bisa nyantol. Salah satu alternatifnya UU APBN 2019,” kata Azis seperti dilansir kumparan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).

Dia mengakui, kalau tak dimuat dalam UU APBN maka tidak ada payung hukum untuk membebankan dana saksi ke anggaran negara. “Ini lagi di kaji baik dari pemerintah maupun dari DPR,” lanjutnya.

Menurut Azis, kalau pun akhirnya hal itu dimasukkan ke dalam UU APBN, maka tidak melanggar azas hukum atau pun norma kepatutan yang lain. “Kalau tidak melanggar aturan filosofi UU maka akan dimasukan. Tapi ini masih dilihat filosofi hukumnya, normatif hukumnya,” ujar Azis.

Baca Juga :   PRESIDEN Boleh Ikut Kampanye Politik Pilkada

Jika akhirnya hal ini diakomodasi ke dalam UU APBN dan dijalankan, maka keputusan ini akan diserahkan ke Bawaslu. Dengan begitu, partai-partai harus memasukkan nama-nama saksi. “Kalau itu disepakati akan dimasukan ke Bawaslu. Partai-partai hanya memasukan nama saksi kemudian pelatihan dan penyebaran pendistribusiannya dana saksi itu melalui Bawaslu,” pungkasnya. (BY)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik
DUKUNG Program Presiden: KSP Pangkas Birokrasi Berbelit
PRESIDEN PRABOWO: ‘Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingan’
PRESIDEN Prabowo: Kepala Daerah Diminta Awasi Dapur MBG
SETUJU Raperda APBD 2025, DPRD Kalsel Berikan Catatan Strategis
OMBUDSMAN: Pelatihan Manajer Koperasi Diminta Fokus pada Kompetensi

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca