Pangeran Khairul Saleh.(Foto/Dok.SuarIndonesia)
SuarIndonesia – Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Pangeran Khairul Saleh meminta pihak kepolisian dalam hal ini jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serius menangani kasus intimidasi dan ancaman kepada Penyelenggara Diskusi ‘Pemecatan Presiden’ di UGM.
Kepada SuarIndonesia.com, Jumat (5/6/2020), Pangeran minta kasus ini segera dituntaskan. “Intimidasi dan ancaman atas kegiatan diskusi ilmiah merupakan hal yang mencoreng demokrasi kita, dan membentuk perspektif masyarakat bahwa kebebasan berpendapat di masa ini direstriksi dan dihalang-halangi,” tandas legislator asal Kalsel ini.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa kita kembali ke masa sebelum reformasi, di mana kritik dihadapi oleh pemerintah secara represif,” tegas Pangeran.
Pangeran juga meminta korban intimidasi termasuk keluarga, perlu mendapatkan pendampingan serta perlindungan dari pemerintah. “Karena ancaman yang diterima sampai mengancam nyawa mereka,” kata Pangeran, seraya menambahkan, trauma korban mesti disembuhkan.
Politisi PAN ini berharap agar ke depannya, Polri dapat melindungi segenap warga negara yang hendak menyatakan pendapat selama masih mengikuti aturan yang ada dan pada koridor hukum yang berlaku.
Patut diingat, kata mantan Bupati Banjar dua periode ini, kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Tidak hanya itu, Pangeran melanjutkan, dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, tidak ada seorang pun dan tidak ada satu lembaga manapun di Indonesia ini yang boleh melanggar Konstitusi.
Atas dasar itu, kata Pangeran, sudah seharusnya, pemerintah memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang menyelenggarakan diskusi ilmiah. “Sekaligus hal ini merupakan bukti pemerintah melindungi kebebasan berpendapat dan mengakui HAM seluruh warga negara Indonesia,” tambahnya.
Sebelumnya, Constitutional Law Society (CLS) FH UGM sebelumnya berencana menggelar diskusi bertajuk ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ pada Jumat (29/5/2020) secara virtual.
Namun karena menuai polemik, judul diskusi diubah menjadi ‘Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’. Pada akhirnya, diskusi tersebut dibatalkan usai narasumber dan panitia diskusi menerima ancaman teror, bahkan pembunuhan.(RA)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















