CORENG Demokrasi, Pimpinan Komisi III DPR Minta Polda DIY Serius Tangani Kasus Teror Panitia Diskusi ‘Pemecatan Presiden’ di UGM

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2020 - 14:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangeran Khairul Saleh.(Foto/Dok.SuarIndonesia)

SuarIndonesia – Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Pangeran Khairul Saleh meminta pihak kepolisian dalam hal ini jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serius menangani kasus intimidasi dan ancaman kepada Penyelenggara Diskusi ‘Pemecatan Presiden’ di UGM.

Kepada SuarIndonesia.com, Jumat (5/6/2020), Pangeran minta kasus ini segera dituntaskan. “Intimidasi dan ancaman atas kegiatan diskusi ilmiah merupakan hal yang mencoreng demokrasi kita, dan membentuk perspektif masyarakat bahwa kebebasan berpendapat di masa ini direstriksi dan dihalang-halangi,” tandas legislator asal Kalsel ini.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa kita kembali ke masa sebelum reformasi, di mana kritik dihadapi oleh pemerintah secara represif,” tegas Pangeran.

Pangeran juga meminta korban intimidasi termasuk keluarga, perlu mendapatkan pendampingan serta perlindungan dari pemerintah. “Karena ancaman yang diterima sampai mengancam nyawa mereka,” kata Pangeran, seraya menambahkan, trauma korban mesti disembuhkan.

Politisi PAN ini berharap agar ke depannya, Polri dapat melindungi segenap warga negara yang hendak menyatakan pendapat selama masih mengikuti aturan yang ada dan pada koridor hukum yang berlaku.

Patut diingat, kata mantan Bupati Banjar dua periode ini, kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Baca Juga :   WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026

Tidak hanya itu, Pangeran melanjutkan, dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, tidak ada seorang pun dan tidak ada satu lembaga manapun di Indonesia ini yang boleh melanggar Konstitusi.

Atas dasar itu, kata Pangeran, sudah seharusnya, pemerintah memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang menyelenggarakan diskusi ilmiah. “Sekaligus hal ini merupakan bukti pemerintah melindungi kebebasan berpendapat dan mengakui HAM seluruh warga negara Indonesia,” tambahnya.

Sebelumnya, Constitutional Law Society (CLS) FH UGM sebelumnya berencana menggelar diskusi bertajuk ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ pada Jumat (29/5/2020) secara virtual.

Namun karena menuai polemik, judul diskusi diubah menjadi ‘Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’. Pada akhirnya, diskusi tersebut dibatalkan usai narasumber dan panitia diskusi menerima ancaman teror, bahkan pembunuhan.(RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA VENDOR “Salvage” KM Virgo Transport 8 Belum Final Penunjunkan
JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri
KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Pegawai Adaro Andalan Indonesia dan Dua Pegawai Pajak
DITAHAN Polda Kalsel Nakhoda KM Virgo Transport 8, Setelah Ditetapkan Tersangka
RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit
PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda
PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ
361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:39

DUA VENDOR “Salvage” KM Virgo Transport 8 Belum Final Penunjunkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:09

JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:35

RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

Rabu, 30 September 2026 - 21:26

TAMPIL di Podcast OBLIGASI Bank Kalsel, Wali Kota Yamin Ajak Warga Pilah Sampah

Rabu, 30 September 2026 - 21:15

HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng

Rabu, 30 September 2026 - 20:46

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Rabu, 30 September 2026 - 20:44

MALAM INI, Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi 10 Korban KM Virgo Transport 8

Rabu, 30 September 2026 - 14:06

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Berita Terbaru

Petugas BPBD Kotawaringin Timur berjuang memadamkan api karhutla. (Foto: HO-BPBD Kotim)

Kalteng

KASUS KARHUTLA KOTIM: 11 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 1 Okt 2026 - 20:19

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca