BURQA Resmi Dilarang, Pelanggar Akan Didenda

- Penulis

Jumat, 22 September 2023 - 23:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parlemen Swiss secara resmi memberikan persetujuan akhir untuk legislasi yang melarang pemakaian burqa. (@picture-alliance/dpa/Arshad Arbab)

Parlemen Swiss secara resmi memberikan persetujuan akhir untuk legislasi yang melarang pemakaian burqa. (@picture-alliance/dpa/Arshad Arbab)

SuarIndonesia — Parlemen Swiss secara resmi memberikan persetujuan akhir untuk legislasi yang melarang pemakaian burqa di negara tersebut. Para pelanggar aturan itu akan dikenai hukuman denda maksimum sebesar 1.000 Franc Swiss (Rp 16,9 juta).

Seperti dikutip detikNews dari Associated Press, Jumat (22/9/2023), pengesahan undang-undang (UU) yang melarang burqa itu diresmikan setelah Dewan Nasional, majelis rendah pada parlemen Swiss, menggelar pemungutan suara atau voting pada Rabu (20/9) waktu setempat.

Hasil voting menunjukkan 151 suara Dewan Nasional mendukung, melawan 29 suara yang menolak UU tersebut. UU itu mendapatkan dukungan kuat Partai Rakyat Swiss yang merupakan partai populis dan berhaluan sayap kanan, yang dengan mudah mengatasi keengganan kelompok sentris dan Partai Hijau.

UU itu sebelumnya telah disetujui oleh majelis tinggi pada parlemen Swiss.

Dengan persetujuan majelis rendah, maka parlemen Swiss berarti memperkuat larangan itu ke dalam UU federal dan menetapkan denda maksimum 1.000 Franc Swiss bagi para pelanggarnya.

Baca Juga :   MIKE TYSON Kalah dari Paul Jake Pertarungan Delapan Ronde

Langkah itu menyusul referendum nasional dua tahun lalu di mana para pemilih di Swiss dengan suara bulat menyetujui larangan niqab, yang menyisakan celah pada mata, dan burqa serta masker ski dan bandana yang digunakan oleh para pengunjuk rasa di negara tersebut.

UU yang baru disahkan itu melarang penggunaan penutup hidung, mulut dan mata di ruang publik dan bangunan pribadi yang bisa diakses oleh publik, meskipun terdapat beberapa pengecualian.

Hanya sedikit perempuan di Swiss yang mengenakan penutup wajah seperti burqa, yang mungkin paling dikenal sebagai pakaian yang dikenakan para perempuan di Afghanistan.

Dua wilayah Swiss — Ticino dan St Gallen — sudah memiliki UU serupa. UU nasional ini akan menempatkan Swiss sejajar dengan negara-negara seperti Belgia dan Prancis yang memberlakukan larangan serupa. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka
IRAN: Selat Hormuz Dibuka Penuh Selama Gencatan Senjata
KAPAL TANKER Iran Lolos Blokade AS Usai Lintasi Selat Hormuz
ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz
CENTCOM AS Mulai Blokade Selat Hormuz
BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum
PERUNDINGAN Iran-AS tak Tercapai ‘Kesepakatan’
SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:01

KEPALA STAF TNI-AD Mengpresiasi Pemprov Kalsel, “Ground Breaking” Pembangunan Kodam Lambung Mangkurat.

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:32

EMPAT ABK TB Samudra Jaya 1 Terjebak, Seorang Tewas Dievakuasi Lebih Awal

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:17

KOMITMEN Komisi III DPR RI Terus Mendukung Langkah Strategis BNNP Kalsel dan Perkuat Sinergi

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:30

OPS GAKTIBPLIN, Propam Polda Kalsel Pengecekan Anggota Dinas di Jalan Raya

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:48

RIBUAN JEMAAH Salat-kan dan Hantarkan Jenazah Ulama KH Husin Naparin

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:45

DISEJUTUI Pembentukan CDOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Penyangga IKN

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:21

DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:05

NYARIS TAWURAN, Polisi Amankan Delapan Remaja dan Sejumlah Sajam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca