BRIPDA M SEILI, Tersangka Pembunuh Zahra Dilla Dipecat

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 00:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bripda Muhammad Seili saat mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Banjarbaru, Senin (29/12/2025). (Foto: detikKalimantan/Antara)

Bripda Muhammad Seili saat mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Banjarbaru, Senin (29/12/2025). (Foto: detikKalimantan/Antara)

SuarIndonesia — Polisi berpangkat Bripda, Muhammad Seili (20) resmi dipecat dari anggota Polri. Ia dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Banjarbaru.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai fakta persidangan. Mulai dari laporan polisi, hasil pemeriksaan pendahuluan, hingga ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hasil sidang, pelanggar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri,” ujar Ketua Majelis AKBP Budi Santosa, Senin (29/12/2025).

Sehingga, dalam hal ini majelis hakim dalam hal ini mengambil langkah tegas terhadap Bripda Seili. Ia disanksi PTDH oleh majelis hakim.

“Menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH terhadap Bripda Muhammad Seili,” ucap Budi dilansir dari detikKalimantan.

Sementara itu, penuntut 1 Iptu Hendri menegaskan bahwa perbuatan Seili terbukti sebagai pelanggaran berat yang mencoreng institusi Polri.

“Terduga pelanggar terbukti melanggar Pasal 13 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” lanjut Hendri.

Baca Juga :   RATUSAN GEREJA di Kalsel Dijaga Ketat, Kapolda Bersama Forkopimda Cek Langsung Situasi Malam Natal

Diketahui, Muhammad Seili ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla (20). Zahra ditemukan tewas di dalam gorong-gorong di depan STIHSA Banjarmasin.

Seili kemudian langsung diamankan kurang dari 24 jam oleh Personel dari Polres Banjarbaru dan dibawa ke Polresta Banjarmasin. Seili diketahui menjalin hubungan gelap dengan Zahra, kemudian nekat menghabisi korban karena takut hubungan mereka terbongkar.

Seili kini juga terancam pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 20 tahun dan 9 tahun penjara. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Senin, 27 Juli 2026 - 15:50

GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:10

PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan

Berita Terbaru

Pebulu tangkis ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri di podium China Open 2026, di Olympic Sports Center Gymnasium, Changzhou, Minggu (26/7/2026). (Foto: @badminton.ina)

Internasional

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Jul 2026 - 23:31

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca