Suarindonesia – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) sedang melengkapi dokumen pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Badan Penyediaan Air Minun (BPAM) Banjarbakula.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan lampu hijau pembentukan BLUD yang menangani penyediaan air untuk beberapa PDAM itu.
Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Nasrullah, menjabarkan pihaknya sudah konsultasi dan koordinasi melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah.
Meski tidak bisa bertatap muka, namun koordinasi dilaksanakan melalui video confrence.
“Rekomendasi Kemendagri BPAM boleh melaksanakan BLUD, namun ada beberapa masukan untuk ditindaklanjuti.
Di antaranya diminta segera membuat pola tarif layanan. Kemendagru mengharapkan semua UPT menjadi BLUD,” ucapnya, Kamis (16/7/2020).
Menurut Nasrullah, sebelum BLUD dibentuk maka wajib memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan tersebut meliputi pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis, dokumen standar pelayanan minimal, dokumen adminitrastif laporan keuangan, dan terakhir pernah diaudit editor eksternal.
“Jika belum pernah diaudit editor eksternal maka membuat pernyataan bersedia diaudit.
Semua syarat itu sudah terpenuhi. BLUD bukan mengubah organisasi, namun lebih kepada penerapannya semata. Yang berubah hanya tata kelola keuangan,” bebernya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















