BNN: Pelarangan Vape di Indonesia Perlu Pendalaman

- Penulis

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjual menata rokok elektrik di salah satu toko di Pekayon, Jakarta Timur. (Dok ANTARA FOTO/Asprilla D Adha)

Penjual menata rokok elektrik di salah satu toko di Pekayon, Jakarta Timur. (Dok ANTARA FOTO/Asprilla D Adha)

SuarIndonesia — Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan pelarangan vape atau rokok elektrik di Indonesia, seperti layaknya di Singapura, memerlukan pendalaman terlebih dahulu.

Kepala BNN Inspektur Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan para pemangku kepentingan terkait perlu duduk bersama dan melihat terlebih dahulu ke depannya mengenai keberadaan vape tersebut.

“Nanti kami lihat ya, kami harus mengecek data dulu,” ucap Suyudi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Dia mengatakan BNN harus melihat terlebih dahulu data yang sebenarnya di lapangan mengenai kemungkinan banyaknya vape yang mengandung narkotika.

Namun demikian, sebagai kepala BNN yang baru dilantik, Suyudi berkomitmen akan menindak tegas penyalahgunaan narkotika di tanah air dan terus menyatakan perang bagi narkotika untuk kemanusiaan.

“War on drugs for humanity. Kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, BNN mengungkapkan narkoba jenis baru berkedok rokok elektrik berupa vape pods bermula saat petugas menggagalkan pengiriman barang ilegal dari Malaysia dan Prancis.

Mantan Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (22/8), mengatakan lembaganya berhasil menggagalkan pengiriman ganja sintetis jenis MDMB 4en-PINACA 80 mililiter dan satu buah vape pods yang dikirim dari Malaysia tujuan Pandeglang, Banten.

Baca Juga :   BIADAB! Aksi 12 Pria Malaka Perkosa Anak 13 Tahun di Berbagai Lokasi

Selain itu, BNN juga mengungkap paket kiriman narkoba jenis ketamin bubuk seberat 3 kilogram asal Prancis tujuan Bogor, Jawa Barat, yang diduga akan dijadikan bahan cairan vape. Pada kasus ini, petugas juga menemukan 1.860 cartridge rokok elektrik.

“Penemuan beberapa kasus tersebut menunjukkan bahwa perkembangan zat-zat psikoaktif baru yang memiliki efek seperti narkotika semakin cepat dan mulai masif beredar di Indonesia,” kata Marthinus saat konferensi pers, Senin (25/8/2025) melansir ANTARANews.

Oleh karena itu, dia mengatakan pengaturan terkait zat psikoaktif baru yang digunakan dalam campuran rokok elektrik menjadi kebutuhan mendesak guna melindungi masyarakat dari dampak buruk. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca