SuarIndonesia– Gambar layar daftar pemilih tetap (DPT) pada website KPU bisa dijadikan keabsahan mencoblos pada Pemilu 14 Februari mendatang. Pemilih tak perlu risau jika tak mendapat undangan dari KPPS.
Berdasarkan jadwal, KPPS akan menyampaikan undangan memilih atau C Pemberitahuan tersebut kepada pemilih selambat-lambatnya H-3 pencoblosan. KPPS akan menyerahkan secara langsung mendatangi rumah warga yang terdaftar di DPT dan menyerahkan C Pemberitahuan.
“KPPS akan menyerahkan fisik C Pemberitahuan sesuai alamat KPT, paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara,” ucap Ketua Komisioner KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa.
Pemilih yang tidak menerima C Pemberitahuan karena kendala teknis, maka KPU memberikan alternatif agar hak pilihnya tetap bisa digunakan.
Misalnya ada pemilih yang tidak terhubung atau bertemu dengan petugas KPPS karena telah pindah alamat rumah, namun pemilih masih di kota/kabupaten yang sama dan belum mengurus perpindahan domisili pada KTP maka masih bisa ikut mencoblos.
Andi Andi Tenri menerangkan, pemilih tersebut harus menunjukkan bukti cek DPT Online dan KTP ke petugas KPPS di TPS. Petugas KPPS, sebutnya, akan tetap melayani pemilih yang tidak membawa fisik C Pemberitahuan.
“Jadi tidak perlu khawatir jika ada yang tidak menerima pemberitahuan, asalkan terdaftar di DPT. Bisa dilihat pada cekdptonline.kpu.go.id agar pemilih bisa mengecek statusnya masuk DPT dan tempat TPS melakukan pencoblosan,” tandasnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















