Asisten Pidana Khusus, Dwianto Prihartono SH MH (kiri) dan Kasi Penkum, Romadu Novelino SH MH
SuarIndonesia – Kalau sebelumnya lebih 12 orang dipanggil dan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) perkara dugaan korupsi kredit di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Barito Kuala (Batola), maka Senin (6/6/2022), tambah satu lagi.
Perkaranya terrus berlanjut. “Iya ada tanbahan saksi dimintai keterangan.
Pemeriksaan tingkat penyidikan dengan mengerucut kepada perbuatan tersangka dan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penuntut umum baru dilimpahkan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Selatan (Aspidsus Kejati Kalsel), Dwianto Prihartono SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Romadu Novelino SH MH.
Keterangan dijadikan sebagai tambahan informasi penting dalam pengumpulan fakta-fakta hukum dalam penyidikan kasus dengan nasabah yang fiktif.
Intinya terindikasi adanya tompengan pada pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa.
Termasuk, pemberian kredit kepada debitur kantor cabang di Kota Marabahan, Kabupaten Batola melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif.
Dari praktik curang itu, timbul kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,9 miliar.
“Periksaan para saksi itu atas nama tersangka MI terhadap pemberian kredit untuk periode audit
Tahun 2021.
Dan satu orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut berinisial HS selaku Relationship Manager,” tutupKasi Penkum. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















