SuarIndonesia – Berrsiap dari kasus pengadaan lahan Bedungan Tapin, tidak lama lagi ditetapkan status tersangkanya penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).
Duiketahui, untuk penyelidikan naik ke tahap penyidikan pada Mei Tahun 2022, dan puluhan saksi telah diperiksa.
Kajati Kalsel, Dr Mukri SH MH melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Dwianto Prihartono mengatakan, tak kurang dari 20 orang telah dimintai klarifikasi dan keterangan.
“Keterangan masih kami kumpulkan akan dianalisa untuk disimpulkan dugaan peristiwa pidana ini siapa tersangkanya. Ini tengah dikaji mungkin tidak lama lagi kami tetapkan status tersangka,” ujar Dwianto Minggu (24/7/2022).
Dari puluhan saksi yang telah dipanggil dan diperiksa penyidik Kejati, diketahui beberapa di antaranya berinisial H, D, G, A dan AR yang merupakan para pemilik tanah di Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel lokasi dibangunnya Bendungan Tapin.
Saksi berinisial YMF yakni seorang pimpinan salah satu bank BUMN di Kalsel juga telah dimintai klarifikasi terkait verifikasi teknis pencairan dana pembebasan lahan pada proyek tersebut.
Ada pula saksi berinisial DS yakni Mantan Plt Kepala BPN Tapin pada Tahun 2021 juga dipanggil penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kalsel.
Selain itu, sejumlah nama lainnya termasuk Camat Piani berinisial M, seorang ASN berprofesi guru berinisial AR juga telah dipanggil dan diperiksa.
Diketahui, Proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel itu merupakan proyek multi years pada Tahun 2015-2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp 1 triliun.
Dimana dalam pembangunan fisik bendungan Tapin yang berspesifikasi luas genangan sekitar 425 hektare itu, dilakukan pula proses pengadaan lahan.
Pada tahap pengadaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) itulah Kejati Kalsel menemukan adanya indikasi dugaan korupsi.
Meski demikian, Dwianto belum membeberkan detil apakah dugaan korupsi tersebut mengarah pada unaur gratifikasi, suap atau unsur tindak pidana korupsi lainnya. (ZI)