BERKAS Jurkani Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Target Paling Lama 20 Hari Sudah ke Pengadilan

- Penulis

Jumat, 11 Juni 2021 - 21:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin Deni Wicaksono SH MH

SuarIndonesia -Berkas perkara atasnama Jurkani telah dilimpahkan penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel ke kejaksaan,  Jumat (11/6/2021).

Dan target paling lama 20 hari sudah kembali diserahkan ke pengadilan, selanjutnya disidangkan.

Ini atas dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di halaman sebuah mesjid di Jalan Prona I, Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Selatan, pada Rabu (31/3/2021), dengan korban Salmansyah alias Aman (62).

Pelimpahan berkas perkara dan tersangkanya dilakukan secara virtual dengan lokusnya di Kejaksaan Negeri (Kejari)  Banjarmasin.

Kajari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kasi Pidana Umum Denny Wicaksono SH MH, bahwa proses tahap II, pelimpahan berkas perkara selama kasus covid – 19 ini dilakukan secara virtual.

Baca Juga :   "KONFLIK" Melibatkan Massa dari Masing-masing Pendukung Calon di Pilkada

“Proses tahap II secara virtual, yang mana tersangkanya masih tetap ditahan di Rutan Polda Kalsel,” tambahnya Denny Wicaksono .

Pad bagian lain ditanya mengenai tersangka Jurkani, apakah didampingi penasihat hukum pada saat proses tahap II ?.

Ia mengatakan cuma tersangka sendiri saja.”Kalau proses tahap II tadi tersangka sendiri saja, tidak tahu nantinya kalau sudah menjalani proses persidangan,” jelasnya.

“Pihak jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan, agar secepatnya berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Karena paling lama 20 hari berkas perkaranya sudah dilimpahkan ,” pungkas Kasi Pidum. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin
DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru
KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik
LAKALANTAS MAUT di Traffic Light Sultan Adam, Renggut Nyawa Seorang Ibu Dibonceng Anaknya

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:38

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca