SuarIndonesia – Bendahara Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Karang Intan Tanah Bumbu, Ni Kadek Isnayanti yang menilep uang yang dikelolanya berujung duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (15/3/2023).
Perbuatan terdakwa Ni Kadek yang bergelar sarjana ekonomi tersebut modus operandinya dana yang dikembalikan oleh kelompok peminjam, tidak disetorkannya ke kas., tetapi diembatnya untuk keperluan pribadi.
Tidak tanggung tanggung uang yang disetor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai bendahara diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara kurang lebih Rp 1,9 miliar.
Kerugian negara tersebut menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Gandhi SH, ditimbulkan karena perbuatan terdakwa yang melakukan manipulasi dana DAPM.
Kelompok peminjam yang jumlah 59 kelompok ternyata, 28 kelompok sudah tidak ada lagi pinjaman, tetapi tercacat masih ternyata dana yang disetor di embat oleh terdakwa.
Padahal selaku bendahara UPK DAPM terdakwa adalah pemegang kekuasaan atas penggunaan dana perguliran DAPM dalam program Simpan Pinjam Perempuan dalam hal ini lingkup Kecamatan Karang Bintang.
Akan tetapi terdakwa tidak melaksanakan pengelolaan dana perguliran DAPM sebagaimana tugas pokok dan fungsinya.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak , JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 dan 3 UU jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primair dan subsidair. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















