BENDAHARA Embat Duit DAPM, Taksiran Rp1,9 Miliar

- Penulis

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Bendahara Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Karang Intan Tanah Bumbu, Ni Kadek Isnayanti yang menilep uang yang dikelolanya berujung duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (15/3/2023).

Perbuatan terdakwa Ni Kadek yang bergelar sarjana ekonomi tersebut modus operandinya dana yang dikembalikan oleh kelompok peminjam, tidak disetorkannya ke kas., tetapi diembatnya untuk keperluan pribadi.

Tidak tanggung tanggung uang yang disetor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai bendahara diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara kurang lebih Rp 1,9 miliar.

Kerugian negara tersebut menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Gandhi SH, ditimbulkan karena perbuatan terdakwa yang melakukan manipulasi dana DAPM.

Kelompok peminjam yang jumlah 59 kelompok ternyata, 28 kelompok sudah tidak ada lagi pinjaman, tetapi tercacat masih ternyata dana yang disetor di embat oleh terdakwa.

Padahal selaku bendahara UPK DAPM terdakwa adalah pemegang kekuasaan atas penggunaan dana perguliran DAPM dalam program Simpan Pinjam Perempuan dalam hal ini lingkup Kecamatan Karang Bintang.

Baca Juga :   NEKAT ! PEDAGANG PENTOL Gagahi Cewek Penjaga Toko di Banjarmasin

Akan tetapi terdakwa tidak melaksanakan pengelolaan dana perguliran DAPM sebagaimana tugas pokok dan fungsinya.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak , JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 dan 3 UU jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primair dan subsidair. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENANGANAN KARHUTLA di kawasan Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Terus Diintensifkan Tim Gabungan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka
KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen
KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla
MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Selasa, 15 September 2026 - 20:32

799.440 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:12

API Karhutla Diburu Pakai X-Fire

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca