SuarIndonesia – Hingga saat ini tidak semua kabupaten kota di Kalsel mempunyai MP (mal pelayanan publik). Tercatat baru enam daerah yang punya MPP.
Ke 6 daerah yang sudah mendirikan MPP yaitu Kabupaten Tabalong, Kota Banjarbaru, Kabupaten Hulusungai Selatan, Kabupaten Barito liuala dan Kabupaten Tanahlaut, dan Kota Banjarmasin.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP, mengamanatkan agar pemerintah Kabupaten – Kota mendirikan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Nyatanya, menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatata Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalsel, Zulkifli, MPP bentuk pelayanan masyarakat yang lebih baik dan menjadi salah satu indikator penilaian pelayanan publik.
“Dari 13 kabupaten/kota di Kalsel, baru enam yang telah mendirikan MPP,” ujarnya.
Dirinya menghimbau agar kabupaten kota dapat menyediakan MPP di daerah masing – masing.
Hal itu bertujuan untuk memudahkan pelayanan satu pintu kepada masyarakat, sehingga pengurusan kependudukan dan pembayaran pajak dapat dilaksanakan di satu tempat.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















