BELUM Ada Kejelasan Lingkup Kerja Dinas ESDM Kalsel

- Penulis

Jumat, 21 Mei 2021 - 22:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel saat ini hanya mencakup kelistrikan dan geologi setelah keluarnya Undang- Undang No 3 tahun 2020 tentang mineral dan batuan (minerba).

Sebagaimana disampaikan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Gusti Rahmat, hingga kini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan masih menunggu kejelasan status organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.

Rahmat menyebut saat ini OPD tersebut masih berstatus tipe A, namun apabila seluruh kewenangan ditarik pemerintah pusat maka tipenya menjadi tipe B.

Perbedaan tipologi A dan B terletak pada jumlah pejabat esselon 3 yang juga mencakup bidang kerja.

Apabila tipe A maka terdapat 5 esselon 3 terdiri dari Sekretaris dan 4 kepala bidang. Jika menjadi tipe B maka esselon 3 hanya 4 orang terdiri dari 1 Sekretaris dan 3 kepala bidang.

“Saat ini tipeloginya masih berstatus A, tetapi jika beberapa kewenangan memang telah diambil alih, maka akan berubah menjadi tipe B menyesuaikan lingkup bidang  yang dibutuhkan oleh Dinas ESDM Kalsel melalui kebijakan dari Kementerian itu sendiri,” bebernya, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga :   SATGAS DARAT Kunci Kendalikan Karhutla

Rahmat memastikan melalui intruksi pimpinan kepala daerah (Gubernur) yang merupakan wakil dari pemerintah pusat menyarankan agar Dinas ESDM Kalsel tetap dipertahankan meski beberapa lingkup bidang dipastikan berkurang.

“Dari saran pimpinan tetap dipertahankan, karena surat yang kami terima dari Kementerian ESDM RI juga menginginkan dinas ini ada dan tidak mungkin juga perintah tersebut diabaikan,” paparnya.

Ditambahkan Rahmad, berdasarkan diskusi bersama Kementerian ESDM RI dengan Pejabat Gubernur Kalsel beberapa waktu yang lalu pihaknya mengharapkan pemerintah pusat segera memberikan kewenangan terkait lingkup kerja yang harus dilaksanakan oleh Dinas ESDM Kalimantan Selatan.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel
PENANGANAN KARHUTLA di kawasan Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Terus Diintensifkan Tim Gabungan
JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam
MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Selasa, 15 September 2026 - 20:32

799.440 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:12

API Karhutla Diburu Pakai X-Fire

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca