SuarIndonesia – Kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel saat ini hanya mencakup kelistrikan dan geologi setelah keluarnya Undang- Undang No 3 tahun 2020 tentang mineral dan batuan (minerba).
Sebagaimana disampaikan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Gusti Rahmat, hingga kini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan masih menunggu kejelasan status organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
Rahmat menyebut saat ini OPD tersebut masih berstatus tipe A, namun apabila seluruh kewenangan ditarik pemerintah pusat maka tipenya menjadi tipe B.
Perbedaan tipologi A dan B terletak pada jumlah pejabat esselon 3 yang juga mencakup bidang kerja.
Apabila tipe A maka terdapat 5 esselon 3 terdiri dari Sekretaris dan 4 kepala bidang. Jika menjadi tipe B maka esselon 3 hanya 4 orang terdiri dari 1 Sekretaris dan 3 kepala bidang.
“Saat ini tipeloginya masih berstatus A, tetapi jika beberapa kewenangan memang telah diambil alih, maka akan berubah menjadi tipe B menyesuaikan lingkup bidang yang dibutuhkan oleh Dinas ESDM Kalsel melalui kebijakan dari Kementerian itu sendiri,” bebernya, Jumat (21/5/2021).
Rahmat memastikan melalui intruksi pimpinan kepala daerah (Gubernur) yang merupakan wakil dari pemerintah pusat menyarankan agar Dinas ESDM Kalsel tetap dipertahankan meski beberapa lingkup bidang dipastikan berkurang.
“Dari saran pimpinan tetap dipertahankan, karena surat yang kami terima dari Kementerian ESDM RI juga menginginkan dinas ini ada dan tidak mungkin juga perintah tersebut diabaikan,” paparnya.
Ditambahkan Rahmad, berdasarkan diskusi bersama Kementerian ESDM RI dengan Pejabat Gubernur Kalsel beberapa waktu yang lalu pihaknya mengharapkan pemerintah pusat segera memberikan kewenangan terkait lingkup kerja yang harus dilaksanakan oleh Dinas ESDM Kalimantan Selatan.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















