Beda Exit Poll, Quick Count, dan Real Count

- Penulis

Selasa, 16 April 2019 - 18:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Suarindonesia – Istilah exit poll, quick count, dan real count kerap mengemuka di setiap ajang pemilu, tak terkecuali Pilpres 2019kali ini.

Masyarakat belakangan dikejutkan dengan kemunculan hasil exit poll Pemilu 2019 yang berlangsung di luar negeri. Hasil tersebut berseliweran di media sosial. Pencoblosan di luar negeri telah berlangsung pada 8-14 April 2019. Sementara di Indonesia berlangsung pada 17 April 2019.

Sejumlah masyarakat merespons hasil exit poll tersebut, baik secara positif maupun negatif. Hasil exit poll tersebut belum dipastikan kebenarannya, sebab exit poll menunjukkan hasil berbeda. Satu hasil exit poll memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf, lainnya memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

CEO Alvara Research Center Hasanuddin Ali menjelaskan tentang pengertian exit poll yang juga merupakan bagian dari survei. Kata dia, Exit poll berbeda dengan quick count dan real count.

Ia mengatakan exil poll selalu dilakukan beberapa saat setelah pemilih telah menyalurkan pilihan politiknya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Metode yang digunakan dalam exit poll biasanya dengan wawancara langsung di TPS.

“Jadi secara teknis exit poll bagian dari survei. Ketika orang selesai nyoblos di TPS langsung ditanya milih siapa, 01 atau 02, atau rahasia,” ujat Hasanuddin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/4).

Hasanuddin menuturkan exit poll memiliki margin of error dan tingkat kepercayaan. Sebab, exit poll pada umumnya tidak mewawancarai seluruh pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang menjadi lokasi survei.

“Jadi secara prinsip exit poll itu sama dengan survei. Jadi di situ ada tekniknya menggunakan wawancara, hingga kuisioner terstruktur,” ujarnya.

Sementara quick count, kata Hasanuddin, merupakan proses pengambilan data terhadap sampel TPS. Pada umumnya, lembaga survei hanya mengambil sampel di beberapa TPS untuk mewakili semua TPS.

Baca Juga :   KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

“Jadi dia akan mengukur atau menghitung perolehan kandidat di TPS itu dari formulir C1 di TPS terpilih,” ujar Hasanuddin.

Karena hanya mengambil sampel dari beberapa TPS, Hasanuddin menyebut quick count memiliki margin of error. Namun, ia menyebut margin of error tidak sebesar saat survei seperti exit poll.

Kata Hasanuddin, quick count tidak bisa menjadi patokan untuk memastikan kemenangan kandidat. Sebab, TPS yang dipilih lembaga survei saat melakukan quick count belum tentu mewakili seluruh TPS.

“Ada juga motif kesengajaan memang ketika TPS yang dipilih itu diambil dari kandidat yang kira-kira akan unggul. Jadi ada kesengajaan di situ,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin menjelaskan soal real count. Kata dia, real count merupakan proses penghitungan keseluruhan surat suara yang ada di seluruh TPS. Real count, kata dia, dilakukan oleh KPU.

Pada umumnya, ia menyebut proses real count berlangsung lebih lama. Sebab, ia menyebut data yang digunakan bersumber dari seluruh TPS.

“Ini semacam sensus terhadap seluruh TPS. Makanya agak lebih lama di banding quick count,” ujar Hasanuddin.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas
SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan
PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:36

8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Selasa, 29 September 2026 - 13:09

TEREKAM CCTV, Pencuri Motor Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

Berita Terbaru

Headline

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Rabu, 30 Sep 2026 - 14:06

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca